TRIBUNNEWS.COM - Pengeroyokan yang dilakukan terhadap calon pengantin hingga tewas menyimpan luka mendalam bagi keluarga.
Pasca pengeroyokan, keluarga pun memutuskan pindah rumah.
Pihak keluarga juga tak memberi ampun kepada para tersangka yang merupakan tetangga mereka sendiri.
Keputusan ini diambil lantaran rasa trauma yang begitu dalam akibat peristiwa berdarah yang terjadi tepat di depan kediaman korban.
"Terutama ibu saya, masih trauma. Ibu sangat sering teringat sama almarhum Rio," Ujar Melisa (28) kakak kandung korban, Jumat (24/7/2020).
Seperti diketahui Rio Pambudi tewas dengan mengalami luka tusuk akibat pengeroyokan yang dilakukan dua kakak beradik, Oka Candra Dinata (28) dan
Riski Ananda alias Jack (22) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian itu terjadi tepat di depan kediaman korban yang berada di Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, Minggu (19/7/2020) lalu.
Usai melakukan penusukan, kedua tersangka sempat melarikan diri bersama kedua orang tuanya.
Salah seorang tersangka yakni Oka, juga turut serta membawa anak dan istrinya saat pelarian.
Baca: Tetangga Pembunuh Calon Pengantin Mengaku Sangat Menyesal hingga Akhirnya Serahkan Diri: Saya Malu
Baca: Pacaran 9 Tahun, Persiapan Nikah Lebih dari 50%, Rio Dibunuh saat Hendak Berangkat Foto Prewedding
Baca: Keluarga Pelaku Pengeroyokan Calon Pengantin Tak Pernah Akur dengan Korban, Sempat Ancam Bunuh Ibu
Namun berselang dua hari kemudian, aparat kepolisian Polsek Ilir Barat I Palembang berhasil menangkap kedua tersangka di kawasan Sembawa Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Dikatakan Melisa, meski kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang, namun anggota keluarganya masih merasa cemas.
Untuk itulah saat ini pihak keluarga memutuskan untuk tinggal sementara di salah satu rumah kontrakan di salah satu kawasan kota Palembang.
"Kami tidak ingin menuduh, tapi kita tidak tahu apa yang bisa saja terjadi. Kami takut nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kalau kembali ke rumah," ujarnya.
Bahkan pihak keluarga juga sudah memikirkan untuk menjual rumah yang sebelumnya ditinggali bersama mendiang Rio Pambudi semasa hidup.
"Tapi nanti ngurusnya, kami masih mau fokus sama kasus saat ini," ujarnya.
Terkait proses hukum terhadap kedua tersangka, pihak keluarga berharap dapat memperoleh keadilan.
"Tidak ada kata maaf, proses hukum harus terus berjalan. Kami sangat berharap supaya kedua pembunuh itu dapat dihukum berat sesuai perbuatan keji mereka," tegas Melisa.
Lari ke 3 Tempat
Tersangka Pembunuh Rio Pambudi, langsung kabur melarikan diri usai mengeroyok dan menusuk korban hingga tewas, Minggu (19/7/2020).
Pengejaran yang dilakukan polisi selama dua hari, akhirnya membuahkan hasil dan menangkap kedua tersangka yakni Oka dan adiknya Rizki.
Selain itu, polisi juga mengamankan kedua orangtua tersangka yang sempat menghilang pasca pengeroyokan dan penusukan terhadap Rio.
Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting menjelaskan, setelah dilakukan oleh tempat kejadian perkara ia langsung membentuk tim dan mengejar pelaku yang sudah diketahui identitas dan wajahnya.
"Dari penyelidikan, kami mendengar para tersangka ini berada di Lubuklinggau. Ternyata, keduanya ini sebelum kami tiba sudah kabur lagi," ujarnya, Kamis (23/7/2020).
Pengejaran terus dilakukan, hingga diketahui bila para tersangka ini ternyata berada di wilayah Talang Kelapa. Namun, lagi-lagi belum sempat tertangkap kedua kembali kabur.
Sepertinya tahu menjadi buronan polisi dan terus dikejar, kedua tersangka ini kembali memutuskan untuk kabur.
Mereka kabur ke wilayah Sembawa Banyuasin.
Mendapat informasi bila keberadaan keduanya di Sembawa, polisi tidak mau kembali buruannya lepas.
"Tahu mereka sudah ada di sana, malam itu langsung kami bergerak melakukan penangkapan. Akhirnya, keduanya kami amankan. Dari pengakuan mereka, tiga tempat yang mereka datangi ini semuanya masih keluarga mereka," jelas Ginting.
Namun, dari pengakuan mereka kepada polisi bila mereka takut berlama-lama di satu tempat.
Sehingga mereka memutuskan untuk kembali kabur agar tidak mudah tertangkap.
Semua informasi mengenai kedua tersangka ini, selalu jadi acuan untuk mengejar dan menangkap keduanya.
Hingga akhirnya, pelarian keduanya terhenti setelah bersembunyi di wilayah Sembawa Banyuasin.
Terancam Pasal Berlapis
Kedua tersangka pembunuh Rio Pambudi yakni Oka dan Rizki bakal terancam pasal berlapis atas tindakannya.
Akan tetapi, untuk saat ini kedua tersangka masih dikenakan pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan hingga membuat seseorang meninggal dunia.
"Untuk saat ini, kedua tersangka masih kami kenakan pasal 170 ayat 3. Proses penyidikan masih dilakukan untuk menentukan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada kedua tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek IB 1 Palembang Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).
Menurut Ginting, untuk menentukan pasal berlapis kepada kedua tersangka yakni Oka dan Rizki, memang diperlukan pra rekontruksi terkait rangkaian kejadian sebelum dilakukan rekontruksi.
Pra rekontruksi yang dilakukan nantinya, bertujuan untuk menentukan pasal tambahan kepada kedua tersangka dari pasal pertama yang dikenakan yakni pasal 170 ayat 3 KUHP.
"Nanti, kalau sudah dilakukan pra rekontruksi baru dilihat sajam itu memang sudah disiapkan atau tidak. Selain itu, bagaimana mereka mengeroyok korban dan menusuk korban. Dari situ, baru bisa dikenakan pasal berlapis kepada kedua tersangka," jelas Ginting.
Orang Tua Masih Berstatus Saksi
Kasus pembunuhan terhadap korban Rio Pambudi yang dilakukan kakak adik Oka dan Rizki saat ini masih terus dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan dan mencari bukti tambahan.
Hal tersebut, diungkapkan Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarty melalui Kanit Reskrim Iptu M Ginting, Kamis (23/7/2020).
Menurut Ginting, pihaknya masih melakukan penyidikan guna bisa menuntaskan kasus ini terhadap kedua tersangka.
"Untuk saat ini, masih dua tersangka yang kami tetapkan yakni Oka dan Rizky. Untuk kedua orangtua tersangka, statusnya masih saksi dan hari ini keduanya kami bolehkan pulang karena masa pemeriksaannya 1 x 24 sudah selesai. Tetapi, kedua saksi ini tetap wajib lapor ke Polsek. Status mereka saat ini saksi, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi orangtua kedua tersangka ini belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dari itulah, untuk saat ini baru dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus pembunuhan terhadap Rio Pambudi. Sedangkan kedua orangtuanya hingga saat ini masih berstatus saksi dan masih akan mencari saksi-saksi dan bukti tambahan dalam penyelidikan terkait keterlibatan keduanya.
Ditangkap di Banyuasin
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, menegaskan dua tersangka pembunuhan terhadap Rio Pambudi (25) ditangkap, bukan menyerahkan diri.
Tersangka Oka Candra Dinata (28) dan Riski Ananda alias Jack (22) ditangkap di kawasan Sembawa, Banyuasin Sumatera Selatan.
"Mereka ditangkap," ujar Anom dalam rilis tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, pengeroyokan hingga mengakibatkan tewasnya korban diduga terjadi lantaran perselisihan antar tetangga.
"Diduga korban dan para tersangka memang sering cekcok," ujarnya.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Peran tersangka masih didalami. Kami sudah meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Termasuk dari video viral terkait penusukan terhadap korban," ujarnya.
Sebut Video Editan
Dua tersangka pembunuhan terhadap calon pengantin di Palembang bernama Rio Pambudi (26 tahun), ditangkap dan diamankan di Polsek IB 1 Palembang.
Dua tersangka itu Oka Candra Dinata (28 tahun) dan Rizki Ananda alias Jack (22 tahun), kakak adik warga Jalan Tanjung Bubuk kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB 1 Palembang Palembang.
Kasus pembunuhan ini terjadi, Minggu (19/7/2020).
Kakak adik ini mengaku tersinggung dengan korban.
Tersangka Rizki yang ditanya mengenai video yang viral di media sosial, menyatakan video itu merupakan editan.
Semuanya editan sehingga menurutnya tidak seperti itu.
"Demi Allah, tidak pakai senjata. Video itu editan," kata Rizki.
Namun, akhirnya ungkapan dari tersangka Rizki terbantahkan setelah Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Yenni Diarti menyatakan, bila dari keterangan saksi-saksi menyatakan video yang beredar memang benar adanya.
"Dari keterangan saksi-saksi, tersangka membawa sajam. Video viral itu juga bisa jadi bukti atas kasus penusukan yang terjadi," ungkap Kapolrestabes.
Tanggapan Keluarga Korban
Aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka Oka Candra Dinata (28 tahun) dan Riski Ananda alias Jack (22 tahun), yang merupakan pembunuh Rio Pambudi.
Kakak kandung korban, Melisa mengaku sangat lega ketika mendengar kabar tersebut.
"Alhamdulillah kami benar-benar lega para pembunuh itu sudah ditangkap," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (22/7/2020).
Setelah mengeroyok hingga mengakibatkan tewasnya Rio, dua tersangka yang diketahui merupakan kakak beradik itu langsung melarikan diri.
Saat kabur, mereka juga turut bersama dengan beberapa anggota keluarganya.
Termasuk orang tua beserta istri dan anak dari tersangka Oka Candra Dinata.
Melisa mengatakan, selama bertetangga, mereka tidak pernah akur dengan keluarga tersangka.
Hal ini juga sekaligus membantah keterangan salah seorang tersangka, Jack yang mengaku sebelumnya mereka tidak pernah ribut dengan keluarga korban ataupun tetangga disekitarnya.
"Mereka itu sering menganggu keluarga kami, tapi bukan dengan fisik tapi dari omongan. Bahkan Jack itu, sebulan sebelum kejadian pernah ancam mau bunuh ibu saya."
"Saat itu Rio lagi ada di luar kota. Saya punya video rekaman ancaman pembunuhan itu, sudah diserahkan ke polisi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul ''Tidak Ada Kata Maaf', Keluarga Masih Trauma setelah Rio Pambudi Dibunuh, Pilih Pindah Rumah"