TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah menghamili anak tirinya hingga melahirkan seorang bayi laki-laki.
Peristiwa ini terjadi di Kota Solok, Sumatera Barat sejak 2019 lalu.
Namun, ayah tiri sempat kabur hingga menjadi buronan dan akhirnya tertangkap pada pertengahan Juli 2020.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan kalau pelaku berinisial S (34) diamankan pada tanggal 18 Juli 2020 lalu.
Baca: Kakak Beradik Perkosa Tetangga yang Masih di Bawah Umur, Korban Dicekoki Miras
Ia menyebutkan kalau pelaku bekerja serabutan dan mata pencahariannya tidak tetap. Sesekali, pelaku kadang bekerja sebagai kuli bangunan, butuh angkut, dan lainnya.
Kata dia, yang menjadi korban merupakan anak tiri dari pelaku yang masih berumur 17 tahun.
"Awal terbongkarnya peristiwa tersebut, karena istri pelaku berinisial EO (34) seorang pedagang yang sudah mulai curiga terhadap gerak-gerik suaminya atau pelaku," kata Ferry Suwandi, Jumat (24/7/2020).
Kata dia, istri pelaku menanyakan kepada anaknya dan diketahui kalau korban sudah sering melakukan persetubuhan.
Selanjutnya, istri pelaku melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri dengan membawa anak tirinya ke Sungai Penuh, Jambi," katanya.
Baca: Ayah Cabuli Anak Tirinya setelah Rayakan Tahun Baru Bersama Keluarga, Beraksi saat Istri Tidur
Akhirnya, pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini telah diamankan oleh Polres Solok Kota.
Kata dia, proses penangkapan pelaku melakukan upaya pembujukan, yaitu istri pelaku membujuk agar suaminya dapat pulang.
"Akhirnya pulang dan kam melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat sembunyi di bawah tempat tidur," katanya.
Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ayah di Solok Hamili Anak Tiri Hingga Melahirkan Bayi Lelaki, Polisi : Korban Telanjur Cinta