News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nenek 78 Tahun di Banyuasin Digugat Anak & Cucunya karena Harta Warisan, Curhat Pilu: Serakah Semua

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek berusia 78 tahun bernama Darmina harus berjuang menghadapi gugatan yang diajukan tiga anak perempuan dan seorang cucunya.

Darmina merupakan warga Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Ia tidak menyangka, anak dan cucunya tega menggugatnya.

Empat orang tersebut menggungat harta warisan yakni berupa tanah seluas 12.000 meter per segi.

Tanah tersebut terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kendondong Rate, Banyuasin.

Mereka yang menggugat Darmina antara lain, anak kandung perempuannya bernama Herawati, Aprilina, dan Mila.

• Viral Video Nenek Dipaksa Jualan, Anaknya Membantah & Ungkap Fakta Sebenarnya, Ashanty Sampai Syok

• Viral Nenek 83 Tahun Berambut 6 Meter, Tak Dipotong & Keramas Sejak Usia 19 karena Sakit Kepala

Darmina duduk di kursi roda didorong oleh Angga (cucu) yang digugat oleh ke empat anak kandung perempuan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, terkait warisan, Kamis (23/7/2020) (Sripoku.com)

Sedangkan seorang cucunya yang ikut menggugat bernama Alpian.

Diungkapkan Darmina, ketiga anak perempuannya itu jarang menjenguknya sejak suami Darmina, Aplaha Kajim meninggal pada 2019 lalu.

Ia tidak menyangka, anak-anaknya yang jarang menjenguk itu tiba-tiba melayangkan gugatan.

Menurut Darmina pada lebaran tahun ini, Aprilina anak ketiganya sempat mengirim bingkisan, tapi Aprilina tak datang menemuinya.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini