TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial EM (28) asal Sleman, Yogyakarta, tega menganiaya kekasihnya sendiri.
Saat ini pelaku meringkuk di tahanan Polsek Depok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan saat ini ditahan," ujar Kapolsek Depok Timur Kompol Suhadi, Senin (27/7/2020).
Penganiayaan terjadi Sabtu (25/7/2020).
Saat itu pelaku menjemput korban di tempat kerja.
Baca: Becak dari Yogyakarta Jadi Tambahan Koleksi Museum Ketimuran di Moskow
Setibanya di rumah kontrakan, pelaku tiba-tiba memarahi korban.
"Dikira korban ini selingkuh. Mereka ini baru kenal satu bulan," katanya.
Tak sampai disitu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
Penganiayaan masih berlanjut keesokan harinya, pelaku kembali menganiaya korban di rumah kontrakannya.
Baca: Seorang ASN di Sleman Positif Corona, Sempat Gelar Resepsi Pernikahan, Teman Kantor juga Datang
"Korban ditendang, dipukul, diinjak dan digigit. Ya intinya karena cemburu buta," ujarnya.
Warga yang mendengar suara keributan lantas mengantar korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai dari rumah sakit, korban melapor ke Polsek Depok Timur.
Baca: Curhatan Gadis Kecil di Duren Sawit Korban Penganiayaan Bapak Kandung : Aku Ingin Sekolah
"Keterangan korban, sudah berulang kali dianiaya. Kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," katanya.
Atas perbuatanya, EM dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cemburu Buta, Pria Asal Sleman Ini Tega Aniaya Kekasihnya