News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berandalan Bermotor di Sukabumi Menangis Saat Digelandang Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat lakukan konferensi pers tersangka pengrusakan rumah kontrakan di Cikakak, Sukabumi, Selasa (28/7/2020). Para berandalan bermotor ini merusak sebuah kedai dan rumah.

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Aparat Polres Sukabumi menangkap 3 berandalan bermotor berinisial AG, A dan R.

Sebelumnya ketiganya beraksi merusak kedai dan kontrakan di Kampung Legok Peuteuy, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/7/2020).

3 berandalan ini beraksi dengan garang saat merusak kontrakan dan warung yang videonya viral di aplikasi perpesanan WhatsApp.

Baca: Pria Berusia 70 Tahun Kabur Setelah Aksi Bejatnya Terhadap Sejumlah Bocah di Sukabumi Terendus Warga

Dalam video yang berdurasi sekitar 30 detik, mereka dengan gagah berani memecahkan kaca jendela kontrakan milik Harun, dengan celurit dan balok kayu.

Bahkan juga membacokkan cerulit ke pintu kontrakan dan mendobrak pintu tersebut.

Namun, saat digelandang aparat kepolisian Polres Sukabumi, saat akan dilakukan konferensi pers, berandalan tersebut hanya bisa menunduk.

Baca: Industri Kecil Logam Sukabumi Dapat Bantuan Mesin dan Peralatan

Seketika, kegarangannya hilang, bahkan seorang berandalan yang berhasil diamankan terlihat menangis.

Terlihat tersangka berinisial AG menangis dan mengusap air matanya dengan kondisi tangan diborgol.

"Yang pertama (AG dan R) kita tangkap di Palabuhanratu, yang kedua sodara A kita tangkap di Cianjur, kita tangkap tadi siang," ujar Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif saat lakukan konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (28/7/2020).

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu celurit, satu buah balok, dua sepeda motor dan satu handphone.

Akibat perbuatan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP, serta Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Ancaman hukuman kita terapkan pasal 170 KUHP atau Undang-undang darurat nomor 12, tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang penggunaan senjata tajam tanpa izin, ancaman hukuman 10 tahun maksimal," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Garang saat Merusak Warung, Berandalan Bermotor dari Sukabumi Ini Nangis saat Digelandang Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini