News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rudapaksa Keponakan Istri, Pria Tulangbawang Barat Ini Diadili

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Lelaki berinisial AC (27) tega mencabuli keponakan dari istrinya sendiri, akibatnya dia pun ditangkap polisi.

Warga Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat yang mata pencahariannya sebagai buruh ini pu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juli 2020.

AC didakwa telah merudapaksa kemenakannya IM (11).

Pada persidangan yang digelar secara tertutup, AC memberi keterangan sebagai terdakwa kepada Ketua Majelis Hakim Ismail.

Baca: Ingat Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan 1 Keluarga Suku Anak Dalam? Pelakunya Segera Dieksekusi Mati

Sebelumnya dalam dakwaanya, AC didakwa melakukan pencabulan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul.

"Perbuatan terdakwa setidak-tidaknya pada bulan Januari 2020 bertempat di samping rumah dekat kebun cabai di Tumijajar Kab Tulangbawang Barat," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari dalam dakwaannya.

Baca: Ayah di Depok Rudapaksa Putri Kandungnya Sampai 3 Kali, Saat Ditanya Dia Mengaku Khilaf

JPU menambahkan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya Berulang-ulang di Atas Sepeda Motor

Kasus lain, Us (49) melakukan pencabulan dengan memperdaya anak tirinya, NM (14).

Warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang itu mencabuli NM berulang-ulang di atas sepeda motor.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (15/7/2020) lalu sekitar pukul 20.05 WIB.

Saat itu Us menyuruh korban untuk membeli rokok.

Rupanya, ini hanya akal bulus Us supaya bisa mencabuli anak tirinya.

Sebelum berangkat membeli rokok, korban dipanggil Us.

Dia minta korban mengantarnya ke Jalan Manggis menggunakan sepeda motor.

Awalnya pelaku memboncengi korban.

Namun di tengah jalan, pelaku melancarkan aksinya.

Setiba di jalan poros Kampung Gedung Karya Jitu, pelaku menyuruh korban bertukar posisi.

"Pelaku menyuruh korban untuk mengendarai sepeda motor, sehingga posisi pelaku saat itu dibonceng oleh korban," ungkap Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin, Minggu (19/7/2020).

Di sinilah aksi pencabulan itu dimulai.

Ketika sepeda motor melintas di depan bengkel, Us beraksi menggerayangi tubuh korban dari belakang.

Tubuh mungil korban dipeluk erat oleh pelaku.

Tak hanya itu, pelaku juga memegang bagian tubuh korban lainnya.

"Perbuatan asusila yang dilakukan ini terjadi berulang kali sampai di depan kuburan," papar Kapolsek.

Korban saat itu tidak bisa berbuat banyak lantaran posisinya mengendarai sepeda motor.

Dilaporkan Ibu Korban

Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung.

NM (14) dicabuli ayah tirinya, Us (49), warga Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang.

Bukan hanya sekali, Us melakukan perbuatan tak senonoh itu dua kali.

Namun, aksi kedua kali gagal lantaran korban yang masih mengenyam pendidikan tingkat SMK ini berontak.

Aksi pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai motoris speedboat di wilayah Rawajitu ini pun terbongkar.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Wagimin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pelaku pencabulan ini ditangkap di rumahnya, Jumat (17/7/2020) sekira pukul 03.15 WIB.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan EA (39), ibu kandung korban yang juga istri tersangka," ungkap Wagimin, Minggu (19/7/2020). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Endra Zulkarnaen)

 Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Cabuli Keponakan Istri, Buruh Asal Tubaba Duduk di Kursi Pesakitan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini