TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - Harmoko (29), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Pelakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tega membunuh sepupunya Frengky (39) setelah terlibat perselisihan.
Pembunuhan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin ini terjadi di kebun yang berlokasi di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/7/2020).
Peristiwa bermula saat Harmoko bersama Yudi, Ansyah, Alam dan Nepi berangkat menuju kebun miliknya di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca: Pria Berusia 60 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Musi Rawas Utara
Kedatang mereka ke kebun untuk mengecek lahan, karena sebelumnya Harmoko mendapat informasi bila kayu yang terdapat dalam kebun miliknya dijual Frengki kepada Alam.
Setibanya di lokasi, Harmoko dan teman-temannya bertemu dengan Frengky yang saat itu sedang bersama warga lainnya bernama Siro, pemilik lahan yang bersebelahan dengan lahan milik Harmoko.
Setelah itu, dilakukan pengecekan lokasi batas lahan.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa kayu yang dijual Frengky kepada Alam adalah kayu yang diambil dari lahan milik Harmoko.
Selanjutnya Harmoko menjelaskan kepada Frengky, bahwa kayu yang dijual tersebut adalah miliknya.
Baca: Dikira Ngamuk Hancurkan Kebun di Kabupaten Musi Rawas Utara, Ternyata Gajah Hanya Numpang Lewat
Harmoko kemudian meminta kepada Frengky agar menyerahkan uang hasil penjualan kayu tersebut.
Namun, Frengky terus menyangkal dan menolak untuk menyerahkan uang hasil penjualan kayu tersebut.
Alasannya, dia sudah meminta kayu tersebut dari Siro.
Sementara saat itu Siro sudah menerangkan bahwa kayu tersebut masuk dalam lahan milik Harmoko bukan dari lahannya.
Diduga karena korban terus menyangkal pelaku merasa kesal dan emosi.
Selanjutnya Harmoko langsung menikam Frengky menggunakan sebilah pisau berulang kali, hingga akhirnya Frengky terjatuh.
Tak cukup disitu, Harmoko kemudian mengambil sebilah parang dan membacok Frengky berulang kali, hingga membuatnya tak bergerak lagi.
Usai kejadian, Harmoko kemudian langsung melarikan diri.
Baca: Dikira Ngamuk Hancurkan Kebun di Kabupaten Musi Rawas Utara, Ternyata Gajah Hanya Numpang Lewat
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi mengungkapkan, setelah menerima laporan pihaknya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan Iptu Rosali untuk melakukan cek dan olah TKP.
"Sementara kami beserta anggota polsek melakukan pengejaran terhadap tersangka ke wilayah Kabupaten Musibanyuasin. Setelah kordinasi dengan Polsek Plakat Tinggi dan Polsek Sanga Desa Polres Musibanyuasin, selanjutnya bersama-sama melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Iptu M Romi, Rabu (29/7/2020).
Dalam upaya penangkapan itu kata Iptu M Romi, pihaknya bersama Polsek Pelakat Tinggi dan Polsek Sangadesa bersama-sama melakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku.
Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 didapat informasi bahwa pelaku diantar keluarganya sudah menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Musibanyuasin.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penjemputan terhadap pelaku di Polres Musibanyuasin.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya telah menusuk dan membacok Frengky menggunakan sebilah pisau dan parang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa menuju ke kantor Polsek Muara Lakitan untuk dilakukan proses penyidikan.
"Antara pelaku dan korban ini masih ada hubungan kekeluargaan, keduanya masih sepupu. Pelaku dari Plakat Tinggi dan korban dari Air Balui, sama-sama warga Musibanyuasin, tapi berkebun diwilayah Musirawas," kata Iptu M Romi. (SP/ Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Harmoko Warga Muba Tikam dan Bacok Sepupunya Hingga Tewas, Dipicu Penjualan Kayu