TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sejak tahun 2012.
Aksi terakhir, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel untuk berhubungan badan.
Korban lalu berhasil kabur saat sang ayah tertidur.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur kini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Untuk sementara, pelaku SP (36) yang merupakan ayah kandung dari JM (15) masih dalam pemeriksaan.
Sebab, pelaku ini baru berhasil diamankan oleh polisi Kamis (30/7/2020) malam atau dua hari setelah korban melapor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, ia mengaku mendapat perlakuan tersebut sejak 2012 lalu.
Dimana saat itu, ayahnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di sebuah rumah kos yang terletak di Kecamatan Tabanan, Bali.
Korban kerap dipaksa olek pelaku untuk berhubungan badan berkali-kali terutama saat kos dalam keadaan sepi dan korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku.
Hingga akhirnya, pada Senin (27/7/2020) lalu sekitar pukul 18.00 Wita korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan diajak masuk ke kamar hotel tersebut.
Setelah itu, korban kembali dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan.
Baca: Seorang Ayah Tega Memperkosa Anak Kandung Usia 15 Tahun, Berawal Tahun 2012 di Kamar Kos
Baca: Seorang Remaja Tikam Ayah Tiri Hingga Tewas karena Sering Menganiaya Ibu dan Mencabuli Adiknya
Dan satu setengah jam kemudian, atau sekitar pukul 19.30 korban melarikan diri dengan memanfaatkan situasi ketika ayahnya sedang tidur lelap.
Ia kemudian lari menuju sebuah tempat yang ia kenal.
Ia memilih tempat tersebut untuk bersembunyi dan menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang juga seorang pemilik kos.