Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menyerahkan narapidana kasus Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/7/2020) malam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mewakili Kejaksaan Agung menerima Djoko Tjandra.
Penyerahan Djoko Tjandra dalam rangka eksekusi kasus sesi Bank Bali oleh Kejaksaan Agung RI.
"Malam ini saya menerima penyerahan terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dalam rangka eksekusi kasus sesi Bank Bali," ucap Ali Mukartono di gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kejaksaan Agung malam ini juga menjebloskan Djoko Tjandra ke rumah tahanan (Rutan) cabang Salemba Mabes Polri.
Dengan menjebloskan sang Joker ke jeruji besi, kata Ali Mukartono, maka tugas Kejaksaan Agung RI telah selesai.
Baca: Tiba di Indonesia, Djoko Tjandra Gunakan Rompi Tahanan dan Tangannya Diborgol
"Dengan eksekusi ini maka status yang bersangkutan (Djoko Tjandra) berubah. Dari terpidana nanti menjadi warga binaan yang menjadi tanggung jawab dari Dirjen Lapas," kata Ali Mukartono.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga dan Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting turut menyaksikan prosesi penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung.
Dirjen PAS Reynhard Silitonga menjelaskan, dengan dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka mulai malam ini Djoko Tjandra menjadi narapidana sekaligus warga binaan di lembaga permasyarakatan.
Djoko Tjandra akan ditempatkan di rutan cabang Salemba Mabes Polri.
Reynhard Silitonga mengatakan, keputusan penempatan Djoko Tjandra di rutan cabang Salemba untuk memudahkan Polri melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Di mana penempatan yang dilakukan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini yaitu tentunya dalam rangka pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya," jelas Reynhard.
"Selanjutnya juga kami melihat protokol kesehatan yang bersangkutan, jadi kami akan tempatkan yang bersangkutan di cabang rutan Salemba di Mabes Polri ini," sambung dia.
Caption: Prosesi penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/7/2020) malam.