TRIBUNNEWS.COM - Viral video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi KDRT seorang pria.
Seorang pria yang belakangan diketahui sebagai pengacara nekat menganiaya istri di depan sang anak.
Sang anak bahkan terlihat berlari ketakutan saat dikejar ayahnya.
Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari penelusuran, seorang pria berinisial FA (42) diduga menganiaya istri di hadapan anaknya yang masih kecil.
Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat sang anak berlari ketakutan dikejar oleh Ayahnya yang memegang sesuatu menyerupai sepatu di tangan sebelah kanan.
Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik itu terlihat FA membawa semacam tongkat mengejar istrinya hingga ke dalam garasi.
Saat istrinya, UAL (28) terpojok, sang anak melompat-lompat di belakang FA, kemudian berdiri di belakang Ibunya.
Pertengkaran suami istri itu belum selesai meskipun awalnya FA berjalan masuk ke dalam rumah.
Baca: Ayah Sering Aniaya Ibu dan Perkosa Adiknya, Remaja Ini Emosi Tikam Ayah hingga Tewas
Baca: Tiga Hari Tak Pulang, Pengacara Ini Malah Aniaya Istri yang Curiga, Ada Foto Wanita di Mobil Pelaku
Baca: Usai Aniaya Istri, Pria Ini Malah Kabur 2 Bulan & Tak Nafkahi, Begitu Kembali Ganti Hajar Mertua
UAL kemudian menunjuk ke arah luar.
Sesaat kemudian, UAL seperti membanting sesuatu dan dikejar FA yang menendang dan memukul UAL di sudut garasi.
Sang anak kembali melompat-lompat seperti ketakutan dan hendak membuka pintu, namun gagal.
FA juga mengejar sang anak sambil tangan kanannya memegang sesuatu menyerupai sepatu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/7/2020).
"Iya benar,” kata Firdaus saat dikonfirmasi terkait kasus KDRT tersebut, Kamis (30/7/2020).
Saat itu, korban, anaknya dan pelaku sedang berada di rumah mereka.
Awalnya, sang istri melihat ada foto wanita di mobil suaminya.
Sang istri kemudian menanyakan hal itu kepada suaminya.
Namun, FA justru marah-marah dan menghina korban.
FA kemudian melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.
Polisi kemudian menangkap FA dan menyita sejumlah barang bukti berupa sapu ijuk, besi dan CCTV.
Firdaus mengatakan, sejauh ini penganiayaan tersebut berawal saat tersangka FA tidak pulang ke rumah selama 3 hari dan dicurigai selingkuh oleh istrinya.
Tersangka yang tidak terima dengan tuduhan itu lalu memarahi, menghina dan memukuli istri di depan anaknya.
Firdaus juga membenarkan bahwa tersangka FA berprofesi sebagai pengacara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan