News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Youtuber Prank Bagi Daging Isi Sampah

Korban Video Prank Daging Kurban Isi Sampah Ternyata Ibu Pelaku, Dibuat untuk Menarik Perhatian

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video YouTube prank bagi-bagi daging kurban berisi sampah. Kini YouTuber Edo Putra diperiksa polisi.

TRIBUNNEWS.COM- Salah satu korban dalam konten video prank daging kurban isi sampah ternyata ibu kandung pelaku.

Pelaku sengaja membuat konten tersebut untuk menarik perhatian penonton.

Video tersebut bahkan diakui merupakan sebuah settingan.

Dua dari empat kreator konten video prank daging kurban berisi sampah, telah diamankan Polrestabes Palembang.

Keduanya adalah Edo Putra (24 tahun) dan Diky Firdaus (20 tahun).

Polisi kini masih mencari dua orang lainnya yang juga merupakan anggota tim channel YouTube Edo Putra Official.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka. Dua orang lainnya masih DPO dan kami sudah mengantongi identitas keduanya," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

Edo dan Diky dijemput petugas di kediaman masing-masing di Banyuasin pada 1 Agustus lalu, sehari setelah mengunggah video prank daging kurban berisi sampah.

Baca: YouTuber Prank Daging Kurban Isi Sampah Terancam 10 Tahun Penjara, Edo Putra: Saya Menyesal

Baca: Pengakuan Pelaku Prank Daging Kurban Berisi Sampah di Palembang: Yang Kena Prank Ibu Kandung Saya

Baca: Polisi Tetap Tahan YouTuber Edo Putra Meski Prank Daging Sampah Settingan, Terancam 10 Tahun Penjara

PRANK SAMPAH - Edo Putra (24) dan Diky Firdaus (20) tersangka pembuat prank daging berisi sampah dihadirkan di Mapolrestabes Palembang, Senin (3/8/2020) (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Konten prank ini, kata Anom, dinilai membuat keonaran di tengah masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone yang digunakan untuk merekam dan menggugah video prank.

Pakaian kedua tersangka saat melancarkan prank pun diamankan guna memperkuat barang bukti.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Kepada polisi, Edo kreator utama konten prank daging sampah tersebut mengakui perbuatannya.

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," kata Edo saat diwawancarai awak media.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini