Saat konferensi pers, Waka Polres Bungo Kompol Yudha Pranata menyebutkan saat ini korban sudah berhasil diamankan di Polres Bungo tanpa ada perlawanan dari pelaku.
"Sekira Pukul 1.00 WIB pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di kebun sawit," ujarnya.
Kompol Yudha Pranata menyampaikan kejadian tersebut pada Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu pelaku seperti biasanya menjemput korban ER (13) dari tempat kerja di rumah makan.
Wakapolres mengungkapkan antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Dimana korban merupakan anak dari adik istri pelaku.
"Ternyata pelakunya ini masih ada hubungan keluarga dengan korban, kakak ipar dari korban," ungkapnya.
Meski sempat bersembunyi, pelaku menyesali perbuatannya hingga menyerahkan diri saat kepala desa dan polisi ke tempat kejadian mencarinya.
"Aku menyerahkan diri bahwa aku memang benar benar salah, aku ndak mau kabur ndak," ujarnya.
Dia mengaku baru pertama kali berniat untuk memperkosa korban yang masih dibawah umur itu.
Niatan bejatnya itu muncul saat melihat korban sedang mandi.
Sehingga pelaku tergoda melihat tubuh korban.
Sementara itu juga dia sangat jarang 'mendapatkan jatah' dari sang istri.
"Awalnya dia lagi mandi, aku melihat. Jadi kepingin," ungkap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 51 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)