TRIBUNNEWS.COM -- Seorang anak buah kapal (ABK) tewas dibacok oleh ABK yang lain setelah terjadi perkelahian di atas kapal Batam.
Korban bernama Erwin (32) tewas setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku bernama Tandangean (30) di atas kapal.
Cekcok bermula saat pelaku bersama teman-temannya tertawa hingga membuat korban terganggu.
Polsek Batu Ampar Kota Batam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kota Batam dengan pelaku bernama Patanduk Tandangean (30) sementara korban meninggal bernama Erwin (32).
Baca: Seorang Remaja Tikam Ayah Tiri Hingga Tewas karena Sering Menganiaya Ibu dan Mencabuli Adiknya
Baca: Tersinggung Karena Diejek, Kakek di Bali Serang dan Tikam Adiknya Pakai Keris Hingga Tewas
Dalam ekspose perkara yang dilakukan Kapolsek Batu Ampar AKP Nendra Madya Tias, Senin (3/8/2020) mengatakan, penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia terjadi di atas kapal ASN Pelican yang sedang bersandar di PT WWE Tanjung Sengkuang.
"Satu orang pelaku kita amankan dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia. Kejadiannya di atas kapal," sebut Nendra menerangkan.
Menurut Nendra, kejadian ini bermula ketika pelaku baru saja pulang dan naik ke atas kapal bersama teman-temannya yang lain.
Memang pelaku dan korban bekerja di kapal tersebut.
Sampai di kapal, pelaku tertawa bersama rekan-rekannya hingga korban yang sedang tertidur merasa terganggu.
"Korban dan pelaku ini kerja di atas kapal. Saat sampai di kapal mereka berisik dan mengganggu korban. Di sana awal terjadi cekcok mulut," lanjut Nendra.
Saat cekcok mulut itulah, korban mengajak pelaku untuk berkelahi dengan kata-kata yang cukup kasar.
"Dia bilang baku bunuh saja kita di atas kapal ini," ujar korban kepada pelaku seperti yang disampaikan pelaku kepada penyidik.
Ucapan itu mengundang emosi dan mendorongnya untuk mengambil pisau yang berada di dapur kapal.
Ia mulai membacok dan menusuk korban.
Setidaknya ada 9 tusukan yang ada di sekujur tubuh korban.
Secara membabi buta pelaku terus membacok korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah memastikan korbannya tewas pelaku membuang pisau ke dalam laut dan melarikan diri ke PT Sebelah.
Akhirnya korban diamankan oleh Polisi.
Sekarang pelaku sudah diamankan. Atas kasus tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman mati. (TRIBUNBATAM.id/Koe_Setiawan)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Patanduk Nekat Tikam Rekan Sendiri di Atas Kapal Tugboat saat Bersandar di Batam,