News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicabuli Tetangga, Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas Hamil 4 Bulan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Gadis penyandang disabilitas dicabuli tetangganya hingga hamil empat bulan.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam rumah, kebun, hingga belakang rumah.

Korban pencabulan di Kecamatan Pugung berinisial AG (16) kini dalam kondisi hamil empat bulan akibat dicabuli Aprianto (45).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Aprianto, warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Satu Okta Devi mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya membawa korban ke pihak medis.

"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Okta mengaku, kondisi korban penyandang disabilitas tersebut dengan spesifikasi kelambanan berpikir.

Bahkan, lanjut Okta, hingga usianya 16 tahun belum dapat mengenakan pakaian sendiri.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan dengan cara memaksa korban.

Dengan kondisi mental yang lemah, lanjut Okta, korban tidak mengerti apa yang telah dialaminya.

Peristiwa tersebut, ucap Okta, baru terbongkar ketika korban keluar dari belakang rumah tersangka dan ditemukan oleh saksi Supratman.

Saat saksi Supratman menanyakan keperluan korban di rumah pelaku, kata Okta, barulah korban bercerita apa yang telah dialaminya.

Selanjutnya, kata Okta, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Pugung dan berhasil menangkap pelakunya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini