News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dicabuli Tetangga, Gadis di Bawah Umur Penyandang Disabilitas Hamil 4 Bulan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dari kasus ini Polsek Pugung juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan.

Tiga kali dicabuli pelaku

Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan Aprianto (45).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap AG terjadi sejak April 2020 dengan lokasi berpindah-pindah.

"Pencabulan dilakukan tersangka dimulai dari April 2020, meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Okta menambahkan, status tersangka adalah bujangan dengan pekerjaan serabutan.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah tetangga.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadap pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Okta.

• 11 Sekolah di Bekasi Ajukan Belajar Tatap Muka, Kirim Surat ke Mendikbud Hingga Surat Bermaterai

• Maling Bersenjata Api Beraksi di Ciracas, Bawa Kabur Rp 300 Juta Hingga Ancam Tembak Balita

• Rumahnya Didatangi Ibu-ibu Merengek Minta Rp 10 Juta, Baim Wong Emosi: Gak Usah Disedih-sedihin!

Pelaku ditangkap saat mancing

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

"Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Okta, Selasa (4/8/2020).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini