Okta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli 2020 atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.
Pencabulan tersebut, lanjut Okta, terjadi pada 13 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, kata Okta, korban akan main ke rumah tetangganya.
"Lalu tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku," jelas Okta.
Setelah korban sampai di rumah pelaku, terus Okta, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, dan kemudian diajak masuk ke dalam kamar.
Selanjutnya, korban ditidurkan di atas tempat tidur.
Pelaku, kata Okta, mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.
Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.
Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.
Kemudian, saksi Supratman pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," kata Okta.
Okta menegaskan, dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas. Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama Aprianto (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16). (Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)