News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Sakit Hari Diputus Hubungan, Pria Ini Sebar Foto Vulgar Mantan dan Ancam akan Bunuh

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Geram lantaran hubungan asmaranya diputus sang mantan, Arif Junaedi sebar foto vulgar mantan kekasihnya di sosial media.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat menyebarkan foto vulgar mantan kekasih.

Hal ini dilakukan pelaku setelah dirinya diputus oleh perempuan pujaan hatinya tersebut.

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban.

Arif Junaedi menyebar foto vulgar mantannya itu di sosial media instagram. Selain itu, dia juga mengancam akan membunuh korban AA melalui pesan whatsapp.

Hal ini diketaui dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati saat Arif jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Bahwa pada Jumat 13 April 2020 korban menerima pesan singkat melalui WA yang tertulis perkataan ancaman. Terdakwa juga menyebar foto-foto vulgar korban,” ujar JPU Ni Putu, Rabu, (5/8/2020).

Baca: Kronologi Pegawai Starbucks Lecehkan Pengunjung Lewat CCTV, Pelaku Diduga Kuat Langgar UU ITE

Baca: Sopir Angkot Ngaku HRD, Minta Foto Bugil ke 11 Pelamar Wanita hingga Perkosa 4 Korban

Baca: HRD Gadungan Perdaya Belasan Gadis Desa yang Cari Pekerjaan, Diminta Bugil hingga Berhubungan Badan

Setelah mendengar surat dakwaan tersebut terdakwa membenarkan kalau dirinya telah melakukan perbuatan tersebut kepada korban AA.

“Benar saya melakukan itu, karena sakit hati karena saya diputuskan dia,” kata Arief.

Diketahui, terdakwa membuat sejumlah akun sosmed di instagram yang menampipkan foto profil tak senonoh AA. Setelah diputuskan pacarnya, terdakwa membuat akun palsu yang mengatasnamakan korban.

Diantaranya adalah akun dengan user name @AuliaArtha0*, @auliaarta5** @sen*k_jember, @sen*k.jember dan akun @teles_kebe*.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Sakit Hati Diputus Kekasih, Pria Ini Diadili Lantaran Sebar Foto Vulgar Dan Ancam Mantan Kekasihnya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini