News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Dosen Tikam Mahasiswi yang Juga Pacarnya hingga Tewas, Sakit Hati Gara-gara Lamaran Ditolak

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, tega menganiaya kekasihnya sendiri I (24), karena sakit hati

TRIBUNNEWS.COM - Dosen di Bima nekat menikam mahasiswi yang juga pacarnya sendiri hingga tewas.

Pelaku diduga sakit hati lantaran lamarannya ditolak.

Sebelum terjadi peristiwa berdarah tersebut, korban dan pelaku sempat cekcok.

Seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AS (31), tega menganiaya kekasihnya sendiri I (24), karena sakit hati lamarannya ditolak oleh orangtua korban, Rabu (5/7/2020).

Diketahui, I merupakan mahasiswi dari tempat AS mengajar, dan dikabarkan sudah cukup lama menjalani hubungan pacaran.

"Jadi, antara korban dengan tersangka ini ada hubungan khusus, sudah pacaran, sudah agak lama, dan kemudian tersangka ini melamar korban, tapi oleh orangtua korban lamaran ditolak," kata Kapolres Bima Kota AKBP Harya Tejo Wicaksono, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2020).

Baca: Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Margonda Depok Ditangkap di Bekasi

Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita di Apartemen Depok

Baca: Rumah yang Jadi TKP Pembunuhan Pasutri di Tegal Masih Jadi Perhatian Warga

Harya menyampaikan, bahwa korban ditikam saat hendak pulang dari pasar yang berada di jalan Gunung Raja.

"Korban itu baru pulang dari pasar, kemudian dihentikan oleh tersangka, kemudian ngobrol-ngobrol sehingga terjadi cekcok kemudian dilakukan penusukan kepada korban," kata Harya.

Harya menyampaikan, saat korban hendak dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena luka tikam cukup parah, dan meninggal di jalan.

Pelaku AS sudah ditangkap oleh tim Puma Polres Bima Kota.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lamaran Ditolak, Oknum Dosen Tikam Mahasiswi Pacarnya hingga Tewas"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini