News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Orang Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Masih Buron

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satia Bagdja Ijatna Dimakamkan Sesuai dengan Protokol Covid-19 di TPU Cipenjo

TRIBUNNEWS.COM -  Sebanyak tujuh prang yang mengambil paksa jenazah corona masih  buron.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melimpahkan lima tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, lima tersangka tersebut tiga di antaranya berasal dari kasus pengambilan jenazah di RS Stella Maris Makassar.

Sementara dua tersangka lainnya dari insiden pengambilan paksa jenazah di RS Dadi Makassar.

"Di Rumah Sakit Dadi ini ada sembilan yang ditetapkan tersangka. tujuh lainnya masih dalam tahap pencarian. Baru dua yang dilakukan penahanan," kata Agus, Kamis (6/8/2020).

Agus mengatakan, tujuh tersangka kasus pengambilan jenazah yang masih buron tersebut bakal dipisahkan berkas perkaranya dengan para tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

Dalam pelimpahan itu, keempat tersangka disangkakan Pasal 214, 335, dan 336 KUHP serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Kalau yang tujuh ini dalam pencarian tidak menutup kemungkinan besok-besok berkas perkaranya akan terpisah sendiri," ujar Agus.

Baca: Seorang Nelayan Ditemukan Mengapung di Laut setelah Pencarian 22 Jam, Ternyata Positif Corona

Baca: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Soroti Kenaikan Kasus Corona di Aceh

Dengan pelimpahan tersebut, para tersangka bakal menjalani persidangan.

Mereka saat ini menjadi tahanan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Dadi terjadi Rabu (3/6/2020).

Ketika itu ada sekitar 100 orang yang memaksa mengambil pasien yang saat itu berstatus PDP.

Ratusan orang itu juga ada yang membawa sajam dan mengancam petugas rumah sakit bila jenazah keluarganya tersebut tidak diberikan untuk dimakamkan.

Tidak lama setelah kejadian di RS Dadi, kejadian serupa juga terjadi di RS Stella Maris.

Pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RS Stella Maris terjadi pada Minggu (7/6/2020).

Saat itu keluarga memaksa untuk memakamkan jenazah tanpa mengikuti prosedur pemakaman Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Masih Buron"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini