Uang Rp 30 miliar yang diterima Dadang seperti disangkakan KPK, merupakan keuntungan dari menjual tanah ke Pemkot Bandung.
Adapun menurut KPK, tanah yang diserahkan ke Pemkot Bandung nilainya Rp 13 miliar. Sehingga, total hasil menjual lahan ke Pemkot Bandung, Dadang menerima Rp 43 miliar.
Kemudian, uang Rp 10 miliar untuk Edi Siswadi itu, bagian dari uang Rp 30 miliar tersebut. Uang itu dia serahkan ke Edi karena keduanya memiliki hubungan dekat.
"Semua orang waktu itu berpikiran Edi pasti menang, survei dia paling unggul. Dia pintar meyakinkan orang lain, dan saya tergiur," ujarnya.
Baca: Diperiksa KPK, Tersangka Suap Pengadaan RTH Bandung Dadang Suganda Bakal Ditahan?
Namun ternyata, di Pilwalkot Bandung 2013 Edi Siswadi Kalah.
"Saat dia kalah dia hanya meminta kepada saya untuk bersabar. Kemudian dia memanggil saya untuk menandatangani surat perjanjian pinjaman uang seolah-olah sudah ada pembayaran," ucapnya.
Untuk memanipulasi Rp 10 miliar itu, dibuatlah seolah-olah uang itu pinjaman.
"Edi yang bikin perjanjian, dia yang bicara seolah-olah ini pinjaman dan sertifikat jadi jaminan. Konsepnya pun dia yang buat. Saya akan bongkar semuanya di sini," ucap dia.
Di persidangan sebelumnya, saat Edi bersaksi, dia mengakui menerima Rp 10 miliar itu. Namun, hanya Rp 2,4 miliar yang dia gunakan.
Sisanya, untuk membayar kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.
Namun, Dadang mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut digunakan untuk bansos.
Edi Siswadi saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena bersalah dalam korupsi suap hakim yang menangani kasus korupsi bansos.
Begitu juga dengan Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Korupsi RTH Bandung, Rugikan Negara Rp 60 Miliar Lebih, Dadang Suganda Untung Rp 30 Miliar