Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dadang Suganda, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi RTH yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (5/8/2020) dengan terdakwa mantan Kepala DPKAD Kota Bandung Herry Nurhayat dan dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Dadang Suganda sudah ditetapkan tersangka namun belum diadili.
Dia diduga menerima uang hasil korupsi pengadaan tanah mencapai Rp 30 miliar. Kemudian, dia memberi Rp 10 miliar untuk Edi Siswadi, mantan Sekda Kota Bandung.
Bagaimana kesaksiannya?
"Saat itu dia (Edi Siswadi) mau pinjam untuk Pilwakot Bandung 2013, tapi saya gak punya uang hanya punya sertifikat tanah. Edi pun menyuruh saya ikut program RTH. Tapi disuruh ataupun tidak, saya tetap akan ikut," katanya.
Ia pun memberikan uang Rp 10 miliar ke Edi Siswadi secara bertahap. Ia mengetahui Pemkot Bandung mencari lahan untuk RTH dan ikut sosialisasi dari Pemkot Bandung.
Sebagai makelar tanah, ia memborong lahan yang akan digunakan untuk RTH setelah mengikuti sosialisasi tersebut.
Baca: KPK Panggil Tersangka Dadang Suganda, Makelar Tanah Kasus Suap RTH Bandung
Tanah yang dia beli merupakan tanah yang masuk dalam penetapan lokasi untuk RTH.
Ia tahu tanah-tanah tersebut karena kedekatannya dengan Edi Siswadi, yang merupakan atasan Herry Nurhayat.
"Tanahnya saya beli setelah ikut sosialisasi kemudian dijual ke Pemkot Bandung," ucapnya.
Dadang mengaku membeli tanah dari pemilik asalnya dengan harga murah. Kemudian dijual ke Pemkot Bandung dengan harga lebih mahal, atau sesuai NJOP plus 75 persen.
Di persidangan, ia mengaku memiliki kedekatan dengan Edi Siswadi.
Uang Rp 30 miliar yang diterima Dadang seperti disangkakan KPK, merupakan keuntungan dari menjual tanah ke Pemkot Bandung.
Adapun menurut KPK, tanah yang diserahkan ke Pemkot Bandung nilainya Rp 13 miliar. Sehingga, total hasil menjual lahan ke Pemkot Bandung, Dadang menerima Rp 43 miliar.
Kemudian, uang Rp 10 miliar untuk Edi Siswadi itu, bagian dari uang Rp 30 miliar tersebut. Uang itu dia serahkan ke Edi karena keduanya memiliki hubungan dekat.
"Semua orang waktu itu berpikiran Edi pasti menang, survei dia paling unggul. Dia pintar meyakinkan orang lain, dan saya tergiur," ujarnya.
Baca: Diperiksa KPK, Tersangka Suap Pengadaan RTH Bandung Dadang Suganda Bakal Ditahan?
Namun ternyata, di Pilwalkot Bandung 2013 Edi Siswadi Kalah.
"Saat dia kalah dia hanya meminta kepada saya untuk bersabar. Kemudian dia memanggil saya untuk menandatangani surat perjanjian pinjaman uang seolah-olah sudah ada pembayaran," ucapnya.
Untuk memanipulasi Rp 10 miliar itu, dibuatlah seolah-olah uang itu pinjaman.
"Edi yang bikin perjanjian, dia yang bicara seolah-olah ini pinjaman dan sertifikat jadi jaminan. Konsepnya pun dia yang buat. Saya akan bongkar semuanya di sini," ucap dia.
Di persidangan sebelumnya, saat Edi bersaksi, dia mengakui menerima Rp 10 miliar itu. Namun, hanya Rp 2,4 miliar yang dia gunakan.
Sisanya, untuk membayar kerugian negara dalam korupsi bantuan sosial Pemkot Bandung.
Namun, Dadang mengaku tidak tahu menahu bahwa uang tersebut digunakan untuk bansos.
Edi Siswadi saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena bersalah dalam korupsi suap hakim yang menangani kasus korupsi bansos.
Begitu juga dengan Dada Rosada, mantan Wali Kota Bandung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sidang Korupsi RTH Bandung, Rugikan Negara Rp 60 Miliar Lebih, Dadang Suganda Untung Rp 30 Miliar