News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Andreas Memang Berencana Bunuh 2 Anak Balitanya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Andreas Pati (23) warga asal Flores Timur, NTT merencanakan pembunuhan dua anak balitanya yakni BO (3) dan BD (2).

Andreas telah menyiapkan pisau yang akan digunakan untuk membunuh kedua korban.

Pembunuhan dilakukan pada Selasa (4/8/2020) malam.

Aksi itu diketahui ibu dan adik kandung tersangka, Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20).

Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.

Yuliana kemudian mengintip dari lubang jendela dan ia kaget melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.

Yuliana kemudian memanggil anaknya yang lain, Hendrikus, serta berteriak memanggil tetangga sekitar.

Baca: Kenal dengan Korban, Identitas Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Depok Diketahui saat Olah TKP

Baca: Pria di Flores Timur Bersembunyi Berjam-jam di Puncak Pohon Kelapa Setelah Membunuh 2 Anaknya

Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka.

Panik, pelaku membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya.

Namun, keduanya berhasil selamat. Pelaku kemudian melarikan diri dengan memanjat pohon kelapa.

Polisi datang dan menangkap pelaku yang sebelumnya berada di atas pohon selama berjam-jam.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Wayan Pasek Sujana mengatakan, saat diperiksa Andreas mengaku membunuh kedua anaknya karena tidak sanggup membiayai hidup mereka.

Selain itu, pelaku juga mengaku stres karena ditinggal istri merantau ke luar negeri.

"Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya," ungkap Wayan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/8/2020) petang.

Tersangka dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Biayai Hidup, Andreas Rencanakan Pembunuhan 2 Anak Balitanya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini