TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pria berinisial TBL (34) menganiaya ayah kandungnya, MDM (68) pada Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pria yang memiliki tato bergambar burung di tubuhnya akhirnya diciduk Tekab Polsek Perbaungan di rumahnya di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari itu juga.
Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai AKP Sofian menyebutkan, peristiwa itu bermula pada saat korban bersama kakak tersangka berinisial NM (39) hendak pergi berobat dengan mengendarai becak motor.
Namun tiba-tiba pelaku TBL mengamuk tanpa sebab dan berteriak.
"Kubakar nanti becak itu..!" teriak pelaku TBL kepada korban dan kakaknya.
Lalu korban pun menjawab dengan mengatakan.
"Bakarlah kalau memang kau jago....!"
Mendengar jawaban seperti itu, pelaku langsung mengambil kursi plastik dan membantingkannya ke punggung korban sehingga memar atau biru.
Baca: Semula Tidur di Becak Motor Miliknya, Isnaini Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa
Baca: Pergi ke Medan untuk Pemotretan Foto Seksi, Lalu Digerebek, Hana Hanifah: Tapi Gak Sampai Telanjang
Tidak hanya itu, kedua tangan korban juga memar akibat menangkis hantaman kursi yang dipukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.
“Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga ayah kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan,” kata Sofian melalui rilis yang diterima Kompas.com,
Berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap ayah kandungnya.
Tersangka menganiaya ayah kandungnya karena tidak dikasih uang. Kepada wartawan, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul mengatakan, tersangka kemudian diamankan di rumahnya pada hari itu juga sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka dibawa ke Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," ujar Kapolres. (Kontributor Medan, Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marah Tak Diberi Uang, Pria Bertato Aniaya Ayah Kandung dengan Kursi Plastik"