Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi.
"Berdasarkan laporan sudah ada tiga korban dan delapan saksi yang dimintai keterangan," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko secara tertulis, Kamis (6/8/2020).
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, pihaknya juga melacak dan mendatangi kos milik terlapor.
Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar Gilang.
Hasil penggeledahan masih belum dirinci karena masih dalam proses penyelidikan.
"Melakukan penggeledahan tempat kos terlapor Gilang di Surabaya," tambahnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor yaitu Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.
"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," pungkas perwira tiga melati emas tersebut.
Sebelumnya sebuat utas di media sosial Twitter soal Gilang sang predator fetish jarik viral di media sosial.
Saat akan melakukan 'eksekusi,' Gilang selalu menggunakan modus yang sama. Yaitu meminta calon korban membantunya untuk melakukan fetish jarik berkedok riset.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diinterogasi Polisi, Gilang 'Bungkus' Mengaku Tertarik Secara Seksual Pada Orang Terbungkus Kain