News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Oknum Kepsek di Jawa Timur Lecehkan Guru TK di Ruangannya

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Seorang oknum kepala sekolah TK berinisial MS (44), warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap gurunya NS (36) diruangannya.

Dikutip dari Surya.co.id, kejadian berawal saat MS menghubungi korban untuk menemuinya di ruangannya dengan alasan urusan pekerjaan.

Merasa tidak curiga, korban pun datang sendirian. Kemudian NS duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.

Melihat tersangka duduk terlalu dekat, korban pun duduk menjauh sekitar satu meter.

"Namun, tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, saat rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020) dikutip dari Surya.co.id.

Baca: Bukannya Sembuhkan Penyakit, Dukun Cabul di Situbondo Ini Malah Setubuhi Kliennya

Oknum kepala sekolah, MS (44), warga Desa Bragang Kecamatan Klampis ditetapkansebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap NS (23), warga Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis. (surya/ahmad faisol)

Sambungnya, meski korban melawan tersangka tidak menghentikannya perbuatannya. Bahkan, tubuh korban didorong pelaku hingga terjatuh.

Korban yang terus berontak akhirnya berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.

Setelah itu, korban melapor ke polisi. Saat polisi melayangkan surat panggilan pertama MS tidak datang. Namun, pada Rabu (5/8/2020) malam, pelaku datang.

"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," ujarnya.

Dari tangan MS, polisi mengamankan dua barang bukti yakni satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan satu buah ponsel.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkapnya.

Saat ini MS sudah ditahan oleh Satreksrim Polres Bangkalan.

Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru TK berinisial NS (23) di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, menjadi korban pelecehan seksual oleh MS (44), oknum kepala sekolah.

Perbuatan itu dilakukan MS di ruangannya. Pelaku melakukan aksinya setelah berpura-pura memanggil korban dengan alasan pekerjaan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Guru TK Jadi Sasaran Pelecehan Seksual di Ruang Kepala Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini