TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan anggota DPRD Lampung Timur, KH (40) ditangkap Polresta Bandar Lampung.
Bersama sang istri, FR (29), keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Bahkan kedua tersangka merupakan anggota sindikat penggelapan mobil.
KH menggunakan jabatannya sebagai anggota dewan sehingga korban percaya untuk menjalin kerja sama.
Baca: Kisah Pilu Siswi SMA di Lampung, Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Kini Korban Hamil 8 Bulan
Baca: KPK akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lampung Selatan
Warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur itu menipu showroom mobil bekas.
Guna melancarkan tipu muslihatnya, KH dan FR menggunakan modus berpura-pura menjalin kerja sama dengan pengelola showroom.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihak showroom memercayai KH dan FR untuk menjual kembali beberapa unit mobil.
"Tapi dari hasil penjualan mobil, hanya sebagian yang disetor ke korban (pemilik showroom)," ujar Kapolresta.
Ia menambahkan, terhitung dari awal tahun 2019 saja tercatat ada lima unit mobil yang dijanjikan bakal dijual oleh tersangka.
Namun, ia hanya menyetor sebagian hasil penjualan.
Baca: Anggota DPRD Wanita di Sumut Jadi Korban Pemerasan, Begini Modus Pelaku
Baca: Dua Polisi Gadungan Lakukan Penipuan Bermodalkan Lencana
Kapolresta menambahkan, awalnya hubungan kerja sama korban dengan tersangka berjalan lancar.
Proses pembayaran mengalami kemacetan setelah KH tidak lagi menjadi anggota dewan.
"Yang disetorkan itu uang muka atau pembayaran awal saja. Sementara sisanya digunakan (KH) untuk keperluan pribadi," jelas Kapolresta.
Kerugian Rp 900 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan spesialis kendaraan roda empat.
Kedua tersangka yakni pasangan suami istri KH (40) dan FR (29), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
KH diketahui adalah mantan anggota DPRD Lamtim periode 2009-2014.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana membeberkan perkara yang menjerat kedua tersangka.
"Mereka diamankan karena melakukan penipuan terhadap sebuah showroom mobil bekas di Jalan Antasari," ujar Kapolresta dalam gelar perkara, Jumat (7/8/2020).
Kapolresta menyatakan, aksi penipuan dilakukan KH sejak masih aktif sebagai anggota DPRD Lampung Timur.
KH memperdaya korban dengan jabatannya sebagai legislator.
Terhitung sejak tahun 2018, jumlah kerugian yang diderita korban mencapai Rp 900 juta.
"Masih banyak korban lain yang belum melaporkan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Manfaatkan Status Anggota DPRD Lamtim, KH dan Istrinya Tipu Showroom Mobil
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)