News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Suami Siri, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siti Holijah (20) pasrah ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Ranai menjatuhkan vonid 13 tahun penjara.

Kasubsi Pidum dan Pidsus Ade Suganda, SH bersama Kacabjari Natuna Allan Henri Baskara Harahap SH M.Hum ikut hadir dalam konferensi pers itu.

Diketahui, korban dan pelaku menikah siri pada 5 Mei 2018.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak. Sehari-hari, Ijah bekerja sebagai pemandu karaoke.

"Kemarin dipastikan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk upaya hukum banding," ungkap Allan.

Saat ini, Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menjadwalkan untuk melakukan eksekusi atau putusan hakim yang telah berkekuatan hukum terhadap Siti Holijah ke Lapas Perempuan Batam.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Istri Bunuh Suami Siri di Anambas, Siti Holijah Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini