News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami yang Suruh Istri Berhubungan Badan dengan 4 Pria Minta Bebas, Sebut Uang Diberikan ke Istri

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Suami yang jual istrinya ke pria hidung belang minta meminta bebas di meja pengadilan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus Serupa

Mirip seperti kasus Vina Garut, suami di Surabaya tega jual istri sirinya untuk melayani pelanggan melakukan threesome atau hubungan badan bertiga, kembali terjadi.

Suami durjana itu bernama HM, kini ditangkap polisi dan menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya.

Kasus serupa sebelumnya di Malang, Jawa Timur, di tengah pandemi Virus Covid-19, FA juga menjual istri sirinya berinisial Mawar (21), warga Jalan Aries Munandar, Malang melalui media sosial (medsos) Twitter.

Kedua kasus itu menyerupai kasus Vina Garut di Jawa barat yang dijual suaminya untuk melayani beberapa pria dan direkam hingga videonya viral di media sosial.

Wanita pemeran dalam video Vina Garut itu kini juga diadili karena dianggap melanggar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE

Kasus di Kota Surabaya, berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat HM tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui media sosial Facebook untuk layani threesome atau hubungan badan bertiga.

Guna melancarkan aksinya, pria berusia 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Tersangka kemudian disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, Jumat (24/7/2020).

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan bertiga di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Rabu (5/8/2020).

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini