News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Dibunuh di Atas Kapal Terkait Dugaan Ilmu Hitam, Pelaku Merasa Korban Menyihir Keponakan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Kasus pria ditusuk hingga tewas di Sumenep Madura terungkap tiga hari setelah kematian korban.

TRIBUNNEWS.COM- Berikut ini kronologi pembunuhan seorang pria di atas kapal.

Para pelaku diduga memiliki dendam pribadi.

Dimana pelaku merasa keponakannya disihir oleh korban.

Kasus pria ditusuk hingga tewas di Sumenep Madura terungkap tiga hari setelah kematian korban.

Korban Hasyim, warga Pulau Kangean Sumenep, Madura tewas bersimbah darah di atas kapal ini akhirnya terungkap pada hari Kamis (6/8/2020) pukul 20.00 WIB.

Hasyim tewas mengenaskan setelah ditusuk oleh dua tersangka pada hari Selasa (4/8/2020) pukul 19.00 WIB yang dilatar belakangi santet (ilmu hitam).

Kapolres Sumenep, AKBP Darman menceritakan kronologi pembunuhan terhadap korban Hasyim oleh dua pelaku dendam yang dilatar belakangi dugaan kiriman santet yang dimiliki oleh korban.

"Kasus ini berawal dari dendam pribadi, tersangka ini merasa keponakannya disihir oleh korban," kata AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Detik - detik menegangkan saat pembunuhan di dalam anjungan kapal KM Jaya Abadi di pelabuhan Desa Saobi, Kecamatan Kangayan atau pulau Kngean tersebut.

Baca: Cemburu Berujung Aksi Pembunuhan di Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Baca: Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penemuan Kerangka Katyani, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuhan

Baca: Kronologi Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Siak Hingga Jasadnya Ditemukan Tersangkut di Pohon

Tersangka ini kata AKBP Darman awalnya meminta semua ABK kapal KM Jaya Abadi untuk turun dan korban posisi masih di dalam kapal.

"Disitulah eksekusi pembunuhan dilaksanakan dan korban statusnya ABK," ungkapnya.

Kedua tersangka As'ad Wahyudi (35) dan Rifa'ie (33) telah ditangkap dan dipenjara.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, keduanya dikenakan pengetrapan pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) Jo, pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHP.

"Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Darman, Senin (10/8/2020).

Kedua tersangka atau pelaku penusukan korban Hasyim yang berujung maut ini sama - sama warga asal Desa Saobi, Kecamatan/Pulau Kangean Sumenep.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Kronologi Warga Pulau Kangean Sumenep Tewas Ditusuk, Pelaku Habisi Korban di Atas Kapal"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini