Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Berikut ini fakta terbaru kecelakaan maut di Tol Cipali.
Seorang penumpang menyebut ada pergantian pengemudi sebelum masuk jalur tol Cikarang.
Sopir kedua disebut mengemudi lebih kencang dibanding sopir pertama.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan fakta baru mengenai kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali).
Menurut dia, fakta baru tersebut berdasarkan hasil pengumpulan keterangan para saksi yang dilakukan penyidik yang menangani kasus kecelakaan yag menelan korban tewas delapan orang dan luka-luka sebanyak 15 orang.
Adapun fakta baru itu di antaranya, adanya pergantian pengemudi Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN yang terlibat kecelakaan maut tersebut sesaat sebelum memasuki jalur tol di wilayah Cikarang.
"Itu dari keterangan yang disampaikan penumpang yang kini masih dirawat di rumah sakit," kata M Syahduddi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).
Ia mengatakan, di titik awal pemberangkatan sopir pertama yang mengemudi, kemudian setelah menjemput beberapa penumpang dan menjelang masuk tol ada pergantian sopir.
Bahkan, penumpang itu pun menyampaikan ada perbedaan cara mengemudi dari sopir pertama dan kedua.
Baca: Polisi Temukan Fakta Baru Terkait Kecelakaan Maut di KM 184 Tol Cipali
Baca: Terjadi 11 Kecelakaan yang Dipicu Kendaraan Masuk Jalur Berlawanan di Tol Cipali Selama 2020
"Sopir pertama masih normal, setelah ganti itu ada saksi yang mengatakan sopir kedua ini cenderung membawa mobil lebih kencang," ujar M Syahduddi.
Namun, kata dia, penumpang yang menyampaikan hal tersebut tertidur setelah pergantian sopir tersebut.
Ia juga mengakui ada banyak kemungkinan yang menjadi penyebab kecelakaan.
Penumpang itu bangun saat kejadian sehingga tidak mengetahui persis kronologi awalnya dan apakah kemungkinan sopir kedua mengemudi secara ugal-ugalan atau tidak.
"Dugaan saya tidak berasumsi ke sana (ugal-ugalan), tapi penyampaian dari penumpang sopir kedua mengemudikan mobilnya agak kencang," kata M Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dini hari itu melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Akibat peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.
Jajaran Polresta Cirebon telah meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, juga mengakui siapapun bisa menjadi tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka itu.
"Makanya, kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan tepat setelah gelar perkara," ujar M Syahduddi saat ditemui di RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/8/2020).
Ia mengatakan, peningkatan status itu bertujuan untuk mencari tahu pihak yang paling bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pengemudi bisa ditetapkan tersangka sesuai Pasal 310.
Namun, jika ditemukan indikasi keterlibatan pengusaha angkutan maka mereka pun bisa ditetapkan tersangka berdasarkan Pasal 305 UU tersebut.
Syahduddi mengakui, segala kemungkinan mengenai penetapan tersangka pasti ada termasuk kepada pihak manajemen ataupun pemilik travel.
Terlebih, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran trayek dalam Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN yang terlibat kecelakaan itu.
Yakni, masih berpelat hitam meski terbukti mengangkut penumpang sehingga seharusnya elf tersebut menggunakan pelat nomor warna kuning.
"Siapapun bisa (jadi tersangka), karena memang fakta yang kami temukan di lapangan seperti itu," kata M Syahduddi.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut yang terjadi pada Senin (10/8/2020) dinihari itu melibatkan Isuzu Elf berpelat nomor D 7013 AN dan Toyota Rush berpelat nomor B 2918 PKL.
Akibat peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, itu, delapan orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya mengalami luka-luka.
Delapan korban meninggal dunia langsung dievakuasi ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sedangkan 14 korban luka ringan dan satu korban yang mengalami luka berat dievakuasi ke RS Mitra Plumbon.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Sebut Siapapun Bisa Jadi Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Maut KM 184 Tol Cipali