TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sebanyak 27 orang di Pengadilan Negeri Agama Surabaya dinyatakan positif Covid-19, pengadilan itu pun melanjutkan masa lockdown.
Mereka saat ini telah menjalani karantina dan isolasi.
Panitera PA Surabaya, Abdus Syakur mengatakan, 27 pegawai itu diantaranya tujuh hakim, 19 pegawai, ditambah satu istri hakim.
"Hasil ini setelah jalani swab test yang digelar di PA bersama Dinkes Surabaya," kata Syakur saat dikonfirmasi, Kamis, (13/8/2020).
Baca: Alasan Presiden Jokowi Juga Beri Tanda Jasa ke Nakes yang Gugur Tangani Covid-19, Ini Daftarnya
Syakur melanjutkan, saat ini para pegawai yang positif tanpa gejala itu sudah dikoordinasikan dengan Dinkes Surabaya untuk karantina dan isolasi.
Baca: 60 Persen Warga Korea Utara Alami Krisis Kerawanan Pangan Akibat Pandemi Covid-19 dan Badai Jangmi
Adapun untuk layanan dari PA Surabaya, hanya melayani pengambilan produk seperti akta cerai, salinan putusan/penetapan dan legalisasi.
"Oleh sebabnya kami perpanjang masa lockdown hingga sepekan mendatang," pungkas Syakur. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengadilan Agama Surabaya Perpanjang Masa Lockdown, 27 Pegawainya Positif Covid-19 Tanpa Gejala