Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Panduk, Surabaya akhirnya dibekuk polisi setelah 3 tahun jadi buronan.
Dian Yusak Santoso (28), dan Sugeng Prayitno (56) yang juga beralamatkan di Jalan Panduk diamankan tim Anti Bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya berhasil menangkap tersangka
Kapolsek Tenggilis Mejoyo, Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, tersangka Dian ditangkap terlebih dahulu.
"Tersangka Dian ditangkap lebih dulu saat pulang kampung ke Blitar. Mereka sempat buron tiga tahun," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Ipda Wahyu Zad Ngabekti, Kamis (13/8/2020).
Awalnya, dari hasil olah TKP pada Oktober 2017 ditemukan jaket dan linggis pelaku yang tertinggal.
Baca: Setahun Berlalu, 6 Terdakwa Pembobol BNI Ambon Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara
Baca: Tak Sangka dengan Hasil Rapid Test Covid-19 Jerinx, Nora : Jangan Takut Aku Meninggalkan Kamu
Setelah diselidiki selama tiga tahun akhirnya terkuak bila pelaku pembobolan tersangka Dian.
Itu setelah polisi menerima informasi dari salah satu masyarakat.
Kompol Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan, dari keterangan Dian, didapati nama tersangka Sugeng.
Tak lama kemudian Sugeng yang masih tetangga dengan korban dicokok di rumahnya.
"Dian sempat ngekos di Wonocolo. Dia juga sempat buka usaha di Jogja tahun 2019," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka membobol rumah malam hari saat ditinggal korban pulang ke Malang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tiga Tahun Buron, Dua Pembobol Rumah di Surabaya Berhasil Dibekuk Polsek Tenggilis Mejoyo