TRIBUNNEWS.COM - Telah masuk ke tahap pengadilan, kasus gugatan harta warisan dari seorang anak kepada ibunya di Lombok bergulir kian panas.
Diwartakan sebelumnya, seorang wanita asal Lombok Tengah, Praya Tiningsih (52) mengaku syok ketika digugat anaknya terkait harta warisan.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan terhadap Ningsih, sapaan Tiningsih, dari anaknya, Rully Wijayanto (32) bermula dari perseteruan terkait dapur.
Hingga akhirnya, Rully menggugat tanah warisan peninggalan sang ayah, Asroni Husnan yang meninggal pada 29 Agustus 2019 kepada Ningsih.
"Kita kan sudah berkeluarga, jadi saya ingin menambahkan untuk membuat ruangan tamu sama dapur, tapi oleh ibu tidak mengizinkan," kata Rully saat ditemui di rumah pamannya, Senin (9/8/2020).
Rully mengakui bahwa almarhum ayahnya telah berpesan bahwa rumah tersebut tidak boleh dibagi, dijual, dan menjadi rumah bersama.
"Bapak memang pernah berwasiat kalau rumah itu tidak boleh dibagi atau dijual. Tapi kalau memang harus dibagi katanya beliau (almarhum bapaknya) diminta untuk dibagikan secara hukum Islam," kata Rully.
Rully menyebutkan bahwa gugatan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk ahli waris lainnya seperti adik-adiknya dan termasuk ibunya. (KN)