TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak di Semarang, Jawa Tengah, jadi korban pencabulan ayah tirinya berinisial RP.
Perbuatan RP dilakukan pada malam hari di kamar korban, yang bersebelahan dengan kamar ibunya.
Saat itu, korban minta ditemani sang ayah tiri lantaran merasa takut tidur sendirian.
Pelaku pun tergoda melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.
Baca: Pengakuan Pelaku Pencabulan Teman Perempuan, Siap Bertanggung Jawab & Menikahi: Saya Sayang Dia
"Awalnya, pelaku kerap kali memeluk korban ketika tertidur. Namun, lama kelamaan pelaku berhasrat melakukan tindakan pencabulan kepada korban," kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto di Semarang, Kamis (13/8/2020).
Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk kota Semarang.
Rumah tersebut dihuni oleh empat orang yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.
"Pelaku melakukan perbuatannya terakhir pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB," ucapnya.
Kasus tersebut pun terungkap, ketika ayah kandung korban diberitahu oleh mantan mertuanya, korban telah disetubuhi pelaku.
Mengetahui hal itu, ayah kandung korban melapor ke polisi.
Petugas segera menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari kota Semarang pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul. 10.00 WIB.
Baca: Penembakan di Kelapa Gading, Seorang Pengusaha Tewas, Pelaku Kabur Sempat Dikejar Sekuriti
Baca: Penembakan di Kelapa Gading, Korban Sempat Berusaha Lari Saat Ditodong Senjata Api
"Setelah mendapat laporan dari ayah kandung korban, kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Ketika itu, pelaku tidak dapat langsung diringkus sempat melarikan diri ke daerah asalnya di Padang, Sumatera Barat.
Baca: Tersangka Kasus Narkoba Meninggal, Jenazahnya Dilakban, Ini Penjelasan Kapolres Balerang
Namun, polisi berhasil menangkap saat pelaku kembali lagi ke Kota Semarang.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berdalih Temani Tidur, Pria di Semarang Justru Cabuli Anak Tiri