News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Geng Motor di Tasikmalaya Kocar-kacir Setelah Menyerang Warga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi membekuk anggota geng motor, Minggu (16/8) dini hari. Sebelumnya mereka berbuat onar dengan merusak warung dan sepeda motor warga.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Sekelompok pemuda bermotor menyerang warga di Kampung Cikalang, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Minggu (16/8/2020) dini hari.

Geng motor tersebut membawa pedang, parang dan pipa besi serta mengendarai sepeda motor knalpot bising.

Mereka merusak sejumlah warung serta sepeda motor milik warga.

Warga yang sedang melintas dan tidak punya salah apa-aapa pun jadi sasaran pemukulan anggota geng motor ini.

Baca: Ulah Geng Motor Tasikmalaya, Aksinya Terekam Jelas di CCTV

Kawanan ini kemudian memancing keributan dengan aksi knalpot bising.

Warga yang merasa terganggu kemudian memberikan perlawanan.

Karena kalah jumlah, anggota geng motor ini akhirnya lari kocar-kacir.

Polisi yang tiba di lokasi pun segera melakukan pengamanan dan pengejaran.

Tiga anggota kawanan yang sempat bersembunyi berhasil ditangkap.

Baca: Remaja 16 Tahun Anggota Geng Motor Tewas Dibunuh Anto Dower, Pelaku Emosi Kaki Ditembus Panah

Polisi membawa ketiganya ke Mapolresta Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut.

Sejumlah sepeda motor milik geng motor ini juga diamankan.

Yosep (20), seorang warga, menyebut ada empat motor milik warga yang sedang diparkir dirusak dengan senjata tajam.

Sejumlah warung pun sempat dirusak. Kasus tersebut kini ditangani polisi.

Baca: Pasutri Jadi Korban Pembacokan Geng Motor di Sukabumi, Begini Kronologinya

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Anom Karibianto, sebelumnya mengingatkan warga agar tidak membawa senjata tajam ke ruang publik karena akan terancam penjara maksimal 10 tahun.

"Perlu diingat, bawa senjata tajam bisa dikenai UU darurat.

Ancaman hukumannya maksimal lima tahun. Jadi jangan sepelekan sanksi tersebut," ujar Anom. (Firman Suryaman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Geng Motor Keroyok Warga Tak Bersalah di Kota Tasikmalaya, Warung dan Sepeda Motor juga Dirusak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini