News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja Perkosa Pacar yang Masih 14 Tahun di Kebun, Awalnya Ajak Jalan-jalan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial RF (18) memperkosa pacarnya, AS (14) di kebun.

RF adalah warga Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang kini sudah ditangkap polisi.

Ia melakukan pemerkosaan itu di sebuah kebun yang tak jauh dari Bandara Kotabaru.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali dengan memaksa korban untuk berhubungan badan," terang Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Jalil saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8/2020).

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pelaku, berawal saat orangtua korban curiga.

Baca: Akui Punya Kelainan Sejak Kuliah, Oknum Dosen Cabuli Bocah Lelaki di Semak-semak, Beri Uang 20 Ribu

Baca: Fakta Bayi Dibuang di Panti Asuhan Bali, Merintih dalam Selimut Berlumur Darah & Ada Surat Isi Nama

Sebab, setelah diajak jalan-jalan oleh pacarnya tersebut, korban sering melamun dan keluar rumah.

Saat didesak orangtuanya, akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli oleh pelaku.

"Orangtuanya mengecek HP milik korban dan mendapati ada chat dengan salah satu teman lelakinya yang mengajak korban untuk jalan-jalan," jelasnya.

"Pelapor menanyakan kepada korban apa pernah berhubungan badan dengan orang lain dan korban menjawab pernah disetubuhi oleh pelaku," ungkapnya.

Mendapat pengakuan itu, orangtua korban terkejut lalu dilaporkan kepada polisi. Tak lama setelah mendapat laporan itu pelaku berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Pencabulan itu dilakukan pelaku sebanyak satu kali dengan modus diajak jalan-jalan.

"Awalnya korban diajak jalan-jalan dan dibawa ke sebuah kebun, di situ korban dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Pacarnya di Kebun, Seorang Remaja Diamankan Polisi"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini