Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 173 narapidana (Napi) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), diusulkab ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku, Senin (17/8/2020) mengatakan, jumlah remisi yang diberikan beragam.
"Mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan. Beragam," kata Saripuddin.
Warga binaannya yang diusulkan mendapat remisi 1 bulan sebanyak 22 orang.
Baca: Kisah Ngatimin Pura-pura Jadi Anak tidak Normal yang Memata-matai Belanda: Saya Marah Bapak Ditembak
2 bulan sebanyak 44 orang, 3 bulan sebanyak 53 orang, 4 bulan sebanyak 35 orang, 5 bulan sebanyak 15 orang dan 6 bulan sebanyak 4 orang.
Jumlah penerima remisi tersebut mengalami pengurangan dibandingkan dengan HUT ke-74 RI, 2019 lalu.
Tahun lalu, ada sebanyak 256 narapidana binaan Lapas Kelas IIA Bulukumba yang mendapat remisi.
256 tahanan ini terdiri dari, 3 orang mendapatkan remisi 6 bulan pemotongan masa hukuman, 21 orang remisi 5 bulan, 24 orang remisi 4 bulan, 84 orang remisi 3 bulan, 54 orang remisi 2 bulan, dan 70 orang remisi 1 bulan. (TribunBulukumba.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul HUT ke-75 RI, 173 Napi di Bulukumba Diusulkan Dapat Remisi