Tak sampai disitu, pelaku menyuruh DWES untuk pergi dan membawa korbannya yang perempuan berinisial TVA.
"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.
Karena menolak, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban, dan meninggalkan korbannya di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.
"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman penjara 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Asyik Pacaran di Pematang Sawah, Sejoli Remaja Didatangi Polisi Gadungan, HP Dirampas"