TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang narapidana terorisme yang menjalani hukuman di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, Shandy Achmad Prayoga (22), bebas.
Bebasnya Shandy bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Ke-75 Republik Indonesia, Senin (17/8/2020).
Surat pembebasannya diterima Shandy dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda.
Penyerahan surat itu disaksikan pula oleh Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, dan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Shandy dipidana selama 2 tahun 8 bulan pada 2018 karena keterlibatannya dalam jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon.
Ketika kerusuhan di Mako Brimob, dia bersama tujuh anggotanya sesama JAD Cirebon, hendak bergabung dengan JAD Bekasi untuk membantu napi terorisme di Mako Brimob.
"Alhamdulillah hari ini bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia saya bisa bebas," ujar Shandy di LPKA Bandung.
Sejak ditahan dan divonis, dia sempat menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur.
Sebelum bebas, sesuai aturan, dia harus berikrar setia pada NKRI, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
"Ya, saya sudah berikrar setia. Setelah bebas, mau kembali bersama orang tua," ujar Shandy.
Baca: Arsul Sani Pastikan Akan Ada Jalan Tengah Soal Polemik R-Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Akan Terus Kawal R-Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Terorisme
Syarif (50), orang tua Shandy bahagia anaknya bisa kembali ke rumah.
"Alhamdulillah sangat senang bisa pulang. Kami berterima kasih, Allah sudah menggariskan takdir harus seperti itu," ucap Syarif.
Ia mengaku belum tahu rencana seperti apa untuk anaknya setelah bebas nanti.
"Saya belum tahu. Tapi sama yayasan dan BNPT turut membantu mengarahkan. Saya berpesan jangan terjerumus lagi dengan hal-hal seperti itu," ungkap Syarif yang tinggal di Kabupaten Cirebon.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Sujudi, menerangkan bertepatan dengan hari kemerdekaan, satu narapidana terorisme ada satu yang bebas.
"Untuk kasus terorisme, harus ikrar setia ke NKRI untuk mendapat pengurangan masa hukuman ataupun hak pembebasan bersyarat," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Satu Napi Teroris Kelompok JAD Cirebon Bebas di Hari Kemerdekaan, Orang Tuanya Bahagia,