TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Bupati Agam Indra Catri (IC) tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengamini Bupati Agam tidak hadir.
"Memang IC dipanggil pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Satake Bayu, Rabu (19/8/2020).
Baca: Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka, Gerindra Kirim Surat Keberatan ke Kapolri
Namun, ada penyampaian dari Penasihat Hukum (PH) yang mengatakan Indra Catri ada pekerjaan Dinas di Jakarta sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.
Kata dia, ini merupakan panggilan pertama sebagai tersangka untuk Bupati Agam.
Sebelumnya, Sekda juga dilakukan pemanggilan dan tidak datang.
"Kita akan melakukan pemanggilan ulang untuk pelaksanaan waktunya sehingga yang bersangkutan bisa hadir," sebutnya.
Satake Bayu menegaskan kalau pada panggilan kedua dan ketiga tidak datang, akan ada upaya paksa.
"Menurut PH, beliau (Indra Catri) ada kegiatan di Jakarta," sebutnya.
Baca: Bupati Agam Indra Catri Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi
Penasihat Hukum, Rianda Seprisa saat dihubungi TribunPadang.com membenarkan kalau Indra Catri tidak hadir atas panggilan dari Polda Sumbar.
"Tidak datang, tapi kami sudah ajukan surat ke Polda Sumbar untuk meminta penundaan," sebutnya.
Rianda menjelaskan kalau kliennya saat ini berada di luar kota karena pekerjaan dinas.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Bupati Agam Indra Catri Mangkir dari Panggilan Polda Sumbar Sebagai Tersangka,