TRIBUNNEWS.COM, TAPTENG - Hanya gara-gara ditegur oleh istri supaya tak pukuli anak, seorang pria di Tapanuli Tengah (Tapteng) tega membakar istrinya sendiri.
Perbuatan pria inisial B (35) warga Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, benar-benar kejam.
Hanya gara-gara ditegur, B tega membakar istrinya sendiri, Megawati Pakpahan (32).
Kini B harus mendekam di sel tahanan Mako Polres Tapteng, Selasa (18/8/2020).
"Polisi telah menangkap tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri," kata Paur Subag Humas Polres Tapteng Ipda Julius Sinurat.
Baca: Seorang Istri Bakar Suami Hidup-hidup setelah Cekcok, Malah Ikut Terbakar karena Dipeluk Korban
Sehari-hari B bekerja sebagai nelayan.
Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/8/2020) kemarin.
Saat itu, tersangka memukuli anaknya, Fransisko.
Melihat hal itu, Megawati Pakpahan yang sedang rebahan di depan teras rumah mereka, memberikan teguran kepada pelaku.
Tidak terima ditegur, tersangka malah melampiaskan emosinya kepada sang istri.
Semula tersangka yang sudah mengepalkan tangannya, hendak memukul Megawati Pakpahan, namun niat itu diurungkan.
Lalu tersangka pergi ke luar rumah mengambil BBM pertalite yang diisi ke dalam botol air mineral berukuran 1.600 ML.
BBM itu langsung disiramkan ke sekujur tubuh Megawati Pakpahan.
Kemudian tersangka menghidupkan mancis (korek api gas) dan mengarahkan ke arah tubuh istrinya.
Sontak, api berkobar membakar tubuh Megawati Pakpahan.
Tak berhenti di situ saja, pelaku juga menendang tubuh istrinya sehingga kakinya ikut terbakar.
Sementara Megawati sontak berlari menuju selang air yang berada di depan rumahnya dan mencoba memadamkan api yang menyelimuti tubuhnya.
Namun, api tak kunjung padam. Megawati akhirnya berlari menuju rumah pamannya sambil membuka pakaian yang dalam keadaan terbakar.
“Selanjutnya korban dilakukan pertolongan medis, dan abang kandung korban membuat laporan di SPKT Polres Tapteng,” kata Sinurat.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat menangkap pelaku.
Terhadap tersangka disangkakan Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain menahan tersangka, polisi menyita 1 potong celana panjang berwarna hitam dan baju berwarna hijau yang terbakar, kaos berwarna putih yang terbakar serta pakaian anak-anak berwarna merah yang terbakar pada bagian rok.