TRIBUNNEWS.COM - Polres Ponorogo mengungkap kasus pemerasan yang melihat sepasang mantan kekasih.
Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).
Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.
Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.
M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).
AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.
M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.