News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Congkel Jendela Posyandu, Pria di Banyumas Curi Timbangan Bayi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi timbangan bayi.

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengamankan RAH (52), warga Kabupaten Ciamis, Rabu (19/8/2020) dini hari.

Ketika diamankan RAH mengaku telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari.

Timbangan tersebut ditaksir senilai Rp 4 juta.

Timbangan bayi (net)

Saat ini, RAH dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut.

"RAH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono.

Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu

Wawan menjelaskan kejadian bermula saat warga yang sedang ronda memergoki RAH tengah mencongkel jendel SD Negeri Pandansari.

SD Negeri Pandansari berada di samping Balai Desa Pandansari.

"Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang, kemudian masuk lewat cara mencongkel pintu, lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil timbangan elektronik," tutur Wawan.

Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan.

Akhirnya, RAH diamankan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kepergok Congkel Jendela SD dan Gasak Timbangan Posyandu di Banyumas, Pria Ini Ditangkap Warga

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini