TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas mengamankan RAH (52), warga Kabupaten Ciamis, Rabu (19/8/2020) dini hari.
Ketika diamankan RAH mengaku telah mengambil timbangan bayi elektrik milik Pemdes Pandansari.
Timbangan tersebut ditaksir senilai Rp 4 juta.
Saat ini, RAH dan barang bukti berupa satu timbangan bayi elektrik diamankan polisi guna penyidikan lebih lanjut.
"RAH dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucap Kapolsek Ajibarang AKP Wawan Dwi Leksono.
Baca: Bermodus Pura-pura Bertamu, 2 Pelaku Pencurian di Tapanuli Tengah Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Wawan menjelaskan kejadian bermula saat warga yang sedang ronda memergoki RAH tengah mencongkel jendel SD Negeri Pandansari.
SD Negeri Pandansari berada di samping Balai Desa Pandansari.
"Pelaku melompat pagar Balai Desa Pandansari Ajibarang, kemudian masuk lewat cara mencongkel pintu, lalu masuk ke gedung posyandu dengan mencongkel jendela, kemudian mengambil timbangan elektronik," tutur Wawan.
Melihat kejadian tersebut, petugas ronda segera menghubungi warga lain dan membunyikan kentongan.
Akhirnya, RAH diamankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Kepergok Congkel Jendela SD dan Gasak Timbangan Posyandu di Banyumas, Pria Ini Ditangkap Warga,