TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Seorang oknum polisi anggota Polsek Pekutatan jajaran Mapolres Jembrana, Bali melakukan tilang dan diduga meminta uang Rp 1 juta kepada pengendara yang ditilang yang merupakan seorang wisatawan asal Jepang.
Video polisi pungli ini pun viral di media sosial.
Menindaklanjuti video yang viral tersebut, Polres Jembrana kemarin memanggil dan memeriksa oknum polisi tersebut bersama seorang rekannya, yang juga terlihat di tayangan video.
"Sudah dipanggil dan sekarang berada di ruangan Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan). Kalau memang hasil penyelidikan nanti menunjukkan dia bersalah, maka kita akan proses," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Wibawa, dalam jumpa pers di Mapolres Jembrana, Kamis (20/8/2020).
Ketut menjelaskan, dari pengakuan oknum yang bersangkutan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2019.
Keterangan di channel Kenji Style menunjukkan, video diunggah pada Desember 2019.
Kapolres mengungkapkan, saat itu memang ada razia resmi di wilayah Polsek Pekutatan.
Kapolres mengaku baru mengetahui mengenai video viral itu pada Kamis (20/8/2020) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
"Kemudian anggota itu dipanggil, dan saat ini diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Dalam tayangan video yang viral itu terlihat oknum polisi itu melakukan pungutan denda tilang terhadap pengendara motor, yang diperkirakan Warga Negara (WN) Jepang, karena lampu depan motornya tidak menyala.
Baca: Viral Oknum Polisi Tilang Turis Jepang Rp 1 Juta
Video yang beredar tersebut berdurasi sekitar 3.17 menit. Dari pengamatan di video, oknum polisi itu bernama I Made W.
Dalam tayangan video, sebelum melakukan dugaan memungut Rp 1 juta dari pengendara itu, si oknum melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan SIM dan STNK.
Kemudian, setelah memeriksa dokumen dan semuanya lengkap, oknum polisi tersebut tampak melihat lampu motor bagian depan pengendara yang tidak nyala alias mati.
Dalam komunikasi dengan bahasa Inggris yang kurang jelas, akhirnya oknum polisi itu terlihat seperti melakukan penilangan.
Di situ kemudian muncul bagian yang menyiratkan dugaan si oknum meminta uang sebesar Rp 1 juta ke pengendara.
Setelah itu, si pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga mengungkapkan bahwa oknum anggotanya yang diduga meminta uang Rp 1 juta kepada pengendara yang dirazia itu, akan pensiun pada bulan Januari 2021 mendatang.
"Ya memang dia akan pensiun Januari mendatang. Kami akan dalami kembali. Sekarang mereka akan diperiksa. Jadi ada dua anggota yang terlihat dalam tayangan di video yang viral itu," ucap kapolres.
Baca: Fakta Oknum Polisi yang Diduga Pungli WNA Jepang di Jembrana, Diproses dan Dekati Masa Pensiun
Untuk memudahkan pemeriksaan, maka oknum anggota polisi itu kini dipindahkan tugasnya dari Polsek Pekutatan ke Polres Jembrana.
Menurut kapolres, karena kejadian ini, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose memerintahkan untuk dilakukan penindakan tegas apabila terbukti mereka melakukan pelanggaran berupa pungutan liar.
Dari pemeriksaan, kata dia, bisa diketahui apakah mereka melakukan pelanggaran etik atau disiplin.
"Ketika anggota salah, maka akan ditindak. Kami di Polres Jembrana kepada seluruh jajaran sudah tekankan ini. Ketika berprestasi, maka kami memberikan reward (penghargaan). Namun jika bersalah maka, kami beri punishment (hukuman)," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Polisi yang Diduga Pungli Terhadap WNA di Jembrana Dekati Masa Pensiun