News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Cicilan Motor, Pria di Makassar Tampar dan Injak Ibu Kandung Hingga Berdarah

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dipicu cicilan sepeda motor, Hamzah (48), warga Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan, tega menganiaya ibu kandungnya IB (70).

Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan penganiayaan terjadi, Kamis (20/8/2020) lalu.

Penganiayaan bermula ketika Hamzah mendatangi rumah IB untuk menagih angsuran motor kepada keponakannya, Hendrik yang tinggal bersama IB.

Namun lantaran tidak digubris, Hamzah pun marah hingga terlibat adu mulut dan hendak memukul keponakannya tersebut.

Baca: Hamsah, Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Makassar Diciduk Polisi

"Ibunya (IB) mau melerai keduanya cuman langsung didorong sama pelaku. Korban lalu ditampar, diinjak hingga berdarah," kata Halim melalui WhatsApp, Minggu (23/8/2020).

Selain menganiaya ibunya, Hamzah juga turut memukul keponakannya tersebut.

IB yang mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit.

Ibu laporkan anak

Usai dirawat, dia lalu melaporkan anaknya ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal membenarkan laporan IB.

Setelah melakukan penyelidikan, Hamzah akhirnya ditangkap, Jumat (21/8/2020).

Baca: Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

"Dia (Hamzah) akui perbuatannya, alasannya itu keponakannya selalu menghindar kalau ditagih. Emosi, ternyata ibunya juga kena pukulan. Sampai luka-luka," terang Iqbal.

Baca: Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya Terkait Kasus Penganiayaan ART Asal Indonesia

Iqbal mengatakan bahwa kini Hamzah telah ditahan di sel Polsek Panakkukang dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Karena mereka masih ada hubungan keluarga jadi dikenakan penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Iqbal.

Penulis : Kontributor Makassar, Himawan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berniat Lindungi Cucu, Seorang Ibu Malah Dianiaya Anak Kandung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini