Laporan Wartawan Tribun Jogja Almurfi Syofyan
TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pemerintah Kabupaten Klaten menerapkan sanksi baru bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di tempat-tempat umum.
Sanksi yang diberikan menahanan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik milik si pelanggar selama seminggu.
"Biasanya kita tahan KTP warga yang melanggar cuma sehari, sekarang kita tahan jadi seminggu," ujar Bupati Klaten Sri Mulyani saat di temui awak media di Gedung DPRD Klaten, Senin (24/8/2020).
Menurut Sri Mulyani, penahanan KTP selama seminggu itu sudah diterapkan di seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Klaten.
Ia juga beraharap sanksi itu memberikan efek jera bagi warga yang masih nekat untuk keluar rumah tanpa memakai masker.
Baca: Apa Iya Penggunaan Masker Mampu Tonjolkan Daya Tarik?
Baca: KPU Usul Ganti Surat Izin Cuti Jadi Surat Izin Kampanye Bagi Calon Petahana
Baca: Bupati Morotai Minta Tol Laut Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara
Bahkan, lanjutnya di beberapa kecamatan juga menambah penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker itu.
"Di setiap kecamatan bervariasi sanksinya, gusgas bersama relawan di kecamatan ada hukuman tambahan mulai dari sanksi berupa disuruh menyapu jalan, diminta push up hingga sanksi lainnya," ucapnya.
Disinggung terkait sanksi berupa denda dengan sejumlah uang, Sri Mulyani menyebut jika pihaknya belum berpikir ke arah sana.
Hal itu ia pertimbangkan karena hingga saat ini ekonomi masyarakat masih lesu akibat serangan virus corona ini.
"Jika kaitannya dengan denda finansial kami kaji dahulu karena bagaimanapun saya mempertimbangkan ekonomi masyarakat saat ini masih sulit," jelasnya.
Ia berharap warga Kabupaten Bersinar semakin disiplin dalam menjaga kesehatan termasuk dalam penggunaan masker jika bepergian keluar rumah.
Sebab, hal ini sangat berpengaruh dalam memutus penyebaran Covid-19 di daerah itu.
"Kata kuncinya itu, seperti yang selalu saya sampaikan, yakni kedisiplinan," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Warga Klaten yang Nekat Keluar Tanpa Masker KTP-nya Ditahan Selama Seminggu