Adanya dugaan aksi pemerasaan tersebut menyebabkan 63 kepala sekolah menjadi tidak nyaman hingga tertekan.
Tekanan mental itulah alasan terjadinya pengunduran diri secara massal.
Lebih lanjut, pihak Kejati Riau kemudian mengeluarkan surat penyidikan kasus tersebut pada Selasa (21/7/2020).
Sebanyak enam saksi yang dikaitkan dengan barang bukti diperiksa, hingga pada Jumat (14/8/2020) tersangka pun ditetapkan.
Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca: BREAKING NEWS: Kejagung Tahan 3 Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepala Sekolah
(Tribunnews.com/Rica Agustina)