TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan (HS), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (OAP) dan Kepala Sub Seksi Barang Bukti dan Rampasan (RFR) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, ketiganya kini juga ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Hal itu diputuskan lantaran oknum tersebut diduga telah terlibat dalam aksi pemerasan pada 63 kepala sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Indragiri Hulu.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Daroe Tri Sadono mengatakan, pencopotan jabatan merupakan keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Riau.
"Sudah tidak menjabat lagi, sudah keluar keputusan untuk melepaskan jabatan mereka" kata Wakil Kejati Daroe Tri Sadono dalam video yang diunggah kanal YouTube Kompastv, Senin (24/8/2020).
Pihak Kejati saat ini tengah menunggu keputusan Kejagung untuk proses hukum selanjutnya.
"Yang jelas kami sudah menyampaikan usulan ke Kejaksaan Agung, selanjutnya kita tunggu proses berikutnya di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, 63 (sebelumnya ditulis 64) kepala SMP negeri se-Kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri pada Selasa (14/7/2020).
Pengunduran diri itu dilakukan lantaran puluhan guru tersebut merasa telah menjadi korban pemerasaan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oknum kejaksaan setempat.
Tindak pemerasan diindikasi dari adanya panggilan kepada kepala sekolah oleh pihak kejaksaan atas laporan LSM.
Di mana pemanggilan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur, karena dilakukan via telepon dan tidak secara tertulis atau melalui surat sesuai aturan.
Adapun pemanggilan kepala sekolah yakni terkait pemeriksaan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca: Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta
Dalam pemanggilan, pihak kepala sekolah menganggap LSM cenderung mencari kesalahan dalam pengelolaan dana BOS.
Di sisi lain, pihak sekolah merasa sudah menggunakan dana BOS sesuai prosedur dari dinas terkait.
Adanya dugaan aksi pemerasaan tersebut menyebabkan 63 kepala sekolah menjadi tidak nyaman hingga tertekan.
Tekanan mental itulah alasan terjadinya pengunduran diri secara massal.
Lebih lanjut, pihak Kejati Riau kemudian mengeluarkan surat penyidikan kasus tersebut pada Selasa (21/7/2020).
Sebanyak enam saksi yang dikaitkan dengan barang bukti diperiksa, hingga pada Jumat (14/8/2020) tersangka pun ditetapkan.
Saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Baca: BREAKING NEWS: Kejagung Tahan 3 Pejabat Kejari Indragiri Hulu Terkait Pemerasan 63 Kepala Sekolah
(Tribunnews.com/Rica Agustina)