WAH tega membunuh pacarnya sendiri karena diduga tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan DA.
"Saat ditemukan meninggal, korban DA dalam kondisi hamil sekitar 6 bulan. WAH diduga tidak mau mempertanggungjawabkan hasil hubungannya dengan korban," bebernya.
WAH dan CHAN membunuh DA secara sadis yakni menenggelamkannya hidup-hidup di aliran sungai buatan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
"Kedua pelaku mengikat tangan korban dengan alasan untuk pengobatan dukun. Setelah diikat, korban dilempar ke sungai," ujarnya.
Perbuatan kedua pelaku dilakukan pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB.
Jasad korban ditemukan oleh pemancing keesokan harinya sejauh satu kilometer dari lokasi pelemparan.
Menurut Aris, kedua pelaku terancam hukuman mati.
Sebab, pembunuhan terhadap korban diperkirakan telah direncanakan terlebih dahulu.
"Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ungkap Aris.
(Tribun Lampung/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Pacar Hamil 6 Bulan Tak Mau Tanggung Jawab, Pemuda di Lampung Lempar Korban ke Sungai"