Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku pertama berinisial W (47) yang beralamat di Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Pelaku kedua berinisial RR (29), warga Desa Sungai Tembang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Jambi.
Terakhir berinisial JK (23), warga Simpang Jawa, Jorong Guguk Tinggi, Nagari Sumaniak, Kecamatan Silampaung, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan mengatakan, ketiga diamankan Satnarkoba Polres Sijunjung di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca: Polisi Tangkap IRT Kurir Sabu Setengah Kilogram, Ngaku Dibayar Rp 10 Juta
Dijelaskannya, pelaku berinisial JK, nekat menelan narkoba saat digeledah polisi.
"Pelaku JK diamankan pada Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 15.45 WIB di Lapas Klas II B Muaro Sijunjung," katanya.
Kata dia, pelaku diamankan saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Barang haram itu dibungkus plastik warna bening dan disembunyikan dalam botol jus alpukat untuk mengelabui petugas pemeriksaan di Lapas.
"Pelaku ketahuan membawa narkoba jenis sabu dalam botol jus alpukat tersebut langsung diamankan oleh petugas Lapas dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sijunjung," ujarnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,47 gram.
Rupanya, sesaat akan digeledah, pelaku sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti itu.
Baca: Wanita Kabur Saat Akan Diperiksa Petugas Lapas, Ternyata Bakso yang Diantar Untuk Napi Berisi Sabu
Ia nekat menelan sebagian sabu di dalam botol itu.
Hal itu baru diketahui pada malam harinya setelah pelaku ditangkap.
Di mana, pelaku mengalami kejang-kejang dan muntah.
"Akhirnya harus dilarikan ke RSUD Sijunjung untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku JK tersebut merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, dan baru bebas secara asimilasi tiga bulan yang lalu.
2 Pelaku Lainnya
Sedangkan pelaku berinisial W diamankan pada Selasa (10/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dari pelaku kami amankan barang bukti berupa diduga narkoba jenis sabu seberat 2,23 gram yang disimpan di dalam dompet," sebutnya.
Pelaku terakhir berinisial RR diamankan pada Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu seberat 0,09 gram.
"Ketiga pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara," katanya.
Selain mengamankan barang bukti diduga narkoba, pihaknya juga ikut mengamankan HP, uang tunai, dan barang bukti lainnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sijunjung agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada warga yang mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya masing-masing.
"Tidak perlu sungkan untuk melaporkan atau memberikan infromasi kepada pihak kepolisian jika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungannya," sebutnya.